PROSESNEWS.ID – Peredaran Minuman Keras (Miras), di Wilayah Provinsi Gorontalo. Tampaknya sangat marak. Hal ini, yang membuat para petugas seperti Polisi dan TNI, Terus melakukan upaya perburuan.
Informasi yang diperoleh awak media ini, belum lama ini, kembali dari angggota Babinsa Koramil 1314-04/Tibawa. Berhasil menemukan sebanyak 10 Karung miras cap tikus.
Menariknya, miras sebanyak itu, ditemukan di rumah kosong tak bertuan. Tepatnya, di jalan Batu Doa, Dusun Diata, Desa Pulubala, Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo, Sabtu, (01/02/2020).
Danramil 1314-04 Tibawa, Pelda Suyanto menjelaskan, awalnya sekitar pukul 07.00 Wita, salah satu Anggota Babinsa. Sempat mencurigai rumah yang sudah terkunci dan tak bertuan tersebut. Padahal, sebelumnya rumah itu juga menjadi lokasi penimbunan cap tikus.
“Dari kejauhan Anggota Babinsa sudah mulai curiga. Ia mencium ada bau miras dirumah tersebut. Merasa ada yang aneh, ia pun melaporkan kejadian itu kepada saya,” ketusnya
Pelda Suyanti menuturkan, tidak lama usai menerima laporan dari anggota Babinsa tersebut. Pihaknya bergegas melakukan penelusuran. Alhasil, Setelah diperiksa, didapati 10 karung miras cap tikus. Jika ditaksir, jumlahnya bisa mencapai 500 liter.
Lebih lanjut kata dia, miras tersebut langsung dibawa dan diamankan di Kantor Koramil 1314 Tibawa. Hal itu, berdasarkan perintah Dandim 1314/Gorontalo Utara.
Untuk selanjutnya, akan dilakukan penyelidikan hal terkait. Oleh aparat TNI bersama unsur pemerintah setempat.
“Kami masih sementara menunggu petunjuk dari Dandim. Apakah miras ini, akan diserahkan kepada pihak kepolisian, atau kami sendiri yang akan melakukan pemusnahan di Koramil,” pungkasnya.
Namun untuk saat ini, Miras tersebut masih diamankan di kantor Koramil Tibawa, Gorontalo. (Ryan)