PROSESNEWS.ID – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, kembali mengeluarkan maklumat terkait kepatuhan protokol kesehatan dalam pelaksanaan libur Natal Tahun 2020 dan Tahun baru 2021. Maklumat dengan nomor : Mak/4/XII/2020, menuangkan sedikitnya ada 4 point.
Pertama, bahwa mempertimbangkan penanganan penyebaran Covid-19, secara nasional yang belum sepenuhnya terkendali, dan masih berpotensi berkembang luas dalam masyarakat.
Kedua, guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat, selama pelaksanaan libur Natal tahun 2020 dan tahun baru 2021.
Melalui Maklumat itu, Kapolri Jendral Polisi Idham Azis, meminta untuk tidak menyelenggarakan pertemuan/kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum.
Berupa, perayaan natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah. Kemudian, pesta perayaan malam pergantian tahun, arak-arakan, pawai dan karnaval dan pesta penyalaan kembang api.
Dengan tegas Kapolri, menekankan apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri, wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Kapolda Gorontalo Irjen Pol Akhmad Wiayus, melalui Polres jajaran sudah mengintrusikan untuk tidak memberikan izin keramaian perayaan malam tahun baru 2021. (PR)