PROSESNEWS.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo bersama stakeholder lainnya akan melakukan penertiban terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) hari ini.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua KPU Roy Hamrain saat menggelar rakor pembersihan APK dan penyampaian Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) di Orawasawa pada, Sabtu (10/02/2024).
Kegiatan Rakor tersebut melibatkan sejumlah pihak mulai dari Kepolisian, TNI, pemerintah daerah dan parpol sebagai peserta pemilu.
“Iya, nanti sebentar malam jam 10 kita akan berkumpul di Bawaslu dan mulai melakukan penertiban di dua lokasi, yaitu bagian timur dan barat,” kata Roy saat dimintai keterangan.
Adapun alasan penertiban APK tersebut, kata Roy, sebagai upaya menyuksukseskan pemilu yang segera diselenggarakan dalam waktu dekat.
Roy juga mengungkapkan, untuk penertiban di setiap desa akan dilakukan oleh para panwas desa selama tiga hari.
“Ada panwas desa, dan mulai malam hari ini sampai dengan tanggal 13 nanti,” pungkasnya.
Reporter: Pian N Peda