Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo

Miras Meresahkan, Kapolda Gorontalo Tindaklanjuti Keluhan Warga

Editor by Editor
6 Jul 2019 21:41
in Gorontalo, Headline, Peristiwa, Pilihan

PROSESNEWS.ID – Peredaran minuman keras di wilayah Kabupaten Gorontalo, terus terjadi. Berbagai upaya Kepolisian terus dilakukan, untuk menekan peredaran Miras.

Kali ini Sat Narkoba Polres Gorontalo, kembali menggagalkan peredaran miras jenis cap tikus, di wilayah Desa Labanu, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo, Jum’at malam (05/07/2019).

Ceritanya, pengungkapan peredaran miras ini. Berawal dari pesan singkat Kapolda Gorontalo kepada Kapolres Gorontalo, terkait laporan warga adanya penjulan miras di wilayah Desa Labanu, Kecamtan Tibawa, Kabupaten Gorontalo.

Berbekal dari informasi itu, tim Sat Reskrim dan Sat Narkoba Polres Gorontalo. Turun lansung kelapangan guna memastikan informasi tersebut.

Alhasil, Polres Gorontalo berhasil menemukan dan mengamankan 49 kantong plastik ukuran besar. Miras jenis cap tikus itu, yang di sembunyiakan dalam boks ikan, dari dalam rumah David Yosef (22) warga Labanu.

Selain itu, di temukan juga 22 kantong plastik dan 8 botol ukuran 600 mil cap tikus. Namun sudah di simpan dalam rumah warga Sri Yufrika Ahmad (27), warga Buhu, Kecamatan Tibawa Kabupaten Gorontalo.

Kasat Narkoba Polres Gorontalo AKP. Leonardo Widharta menjelaskan, dari hasil informasi yang diperoleh. Salah seorang warga David Yosef mengambil minuman cap tikus ini dari wilayah Amurang, Sulawesi Utara.

Rencana akan diperjual belikan di wilayah Tolinggula. Kemudian Sri Yufrika, hanya membeli dari mobil-mobil yang melintas.

Kemudian akan di jual atau di edarkan disekitar rumahnya. Hasil interogasi pihak Kepolisian, David Yosef sudah selama 2 tahun melakukan penjualan miras.

Untuk kedua warga yang di duga merupakan pengedar miras cap tikus ini, akan segera dipanggil guna dimintai keterangan.

“Terkaiat hukum yang akan di kenakan kepada kedua warga ini. Kami akan menerapkan tindak pidana ringan (Tipiring). Minuman tersebut akan kita sita, dan kemudian kita musnahkan,” tutur Leonardo. (ZP)

Tags: Kapolda GorontaloMirasPolres GorontaloSat Narkoba
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

Pelaku Pencurian 200 Kg Kopra di Tibawa Disebut Anak Polisi dan Nakes

by Editor
2 Sep 2026
0

PROSESNEWS.ID — Salah satu dari empat terduga pelaku pencurian sekitar 200 kilogram kopra di Desa Botumoputi, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo,...

Baru Kenal Lewat Aplikasi Kencan, Dua Pria Kompak Mencuri

by Editor
1 Sep 2026
0

PROSESNEWS.ID – Tim Resmob Satreskrim Polres Gorontalo mengamankan dua terduga pelaku pencurian emas dan uang yang terjadi di Perumahan Mutiara...

Kapolda Gorontalo Ngopi Bareng Ojol, Bahas Kamtibmas hingga Keselamatan Berkendara

by Editor
28 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID — Kapolda Gorontalo Irjen Pol Widodo menggelar kegiatan Ngopi Bareng bersama komunitas ojek online (ojol) dan pengemudi bentor di...

Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Tibawa Mulai Mengerucut

by Editor
28 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID — Penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur di Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo, masih terus dilakukan...

Curi 200 Kg Kopra, 4 Warga Tibawa Diamankan Polisi

by Editor
22 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Gorontalo berhasil mengungkap kasus pencurian kopra di Desa Botumoputi, Kecamatan Tibawa....

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Agung Bobihu saat menyerahkan laporan ke Polda Gorontalo, Jumat (4/9/2026).
Daerah

PT Insolikh dan Diskominfo Gorontalo Utara Dilaporkan ke Polda

by Editor
4 Sep 2026
0

Agung Bobihu saat menyerahkan laporan ke Polda Gorontalo, Jumat (4/9/2026). PROSESNEWS.ID - Aktivis Gorontalo Agung Bobihu membawa dugaan belum adanya...

Diduga Beroperasi Tanpa Izin Jartaplok, PT Insolikh dan Diskominfo Gorut  Dinilai Kongkalikong

4 Sep 2026

Perkuat Produksi IKM, Pemprov Gorontalo Salurkan Bantuan Rp2,8 Miliar

3 Sep 2026

Kasus Dugaan Perusakan Cagar Budaya di Gorontalo Naik Penyidikan, 18 Saksi Diperiksa

2 Sep 2026

AMPG, BM PAN, Angkatan Muda Ka’bah Dukung Koalisi Indonesia Bersatu

5 Jun 2022
Ilustrasi/AI

Jejak Korupsi Sepanjang Agustus 2026

2 Sep 2026

TERBARU

Dugaan Pemotongan Uang Saku MagangHub, Ini Penjelasan Kemnaker

5 Sep 2026

Pemkab Gorontalo Salurkan 49 Gerobak untuk Pelaku UMKM

5 Sep 2026
Agung Bobihu saat menyerahkan laporan ke Polda Gorontalo, Jumat (4/9/2026).

PT Insolikh dan Diskominfo Gorontalo Utara Dilaporkan ke Polda

4 Sep 2026

Diduga Beroperasi Tanpa Izin Jartaplok, PT Insolikh dan Diskominfo Gorut  Dinilai Kongkalikong

4 Sep 2026

UNAIR Siap Bantu Pembinaan Prodi Kebidanan UNG

4 Sep 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.