Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo

Miras Meresahkan, Kapolda Gorontalo Tindaklanjuti Keluhan Warga

Editor by Editor
6 Jul 2019 21:41
in Gorontalo, Headline, Peristiwa, Pilihan

PROSESNEWS.ID – Peredaran minuman keras di wilayah Kabupaten Gorontalo, terus terjadi. Berbagai upaya Kepolisian terus dilakukan, untuk menekan peredaran Miras.

Kali ini Sat Narkoba Polres Gorontalo, kembali menggagalkan peredaran miras jenis cap tikus, di wilayah Desa Labanu, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo, Jum’at malam (05/07/2019).

Ceritanya, pengungkapan peredaran miras ini. Berawal dari pesan singkat Kapolda Gorontalo kepada Kapolres Gorontalo, terkait laporan warga adanya penjulan miras di wilayah Desa Labanu, Kecamtan Tibawa, Kabupaten Gorontalo.

Berbekal dari informasi itu, tim Sat Reskrim dan Sat Narkoba Polres Gorontalo. Turun lansung kelapangan guna memastikan informasi tersebut.

Alhasil, Polres Gorontalo berhasil menemukan dan mengamankan 49 kantong plastik ukuran besar. Miras jenis cap tikus itu, yang di sembunyiakan dalam boks ikan, dari dalam rumah David Yosef (22) warga Labanu.

Selain itu, di temukan juga 22 kantong plastik dan 8 botol ukuran 600 mil cap tikus. Namun sudah di simpan dalam rumah warga Sri Yufrika Ahmad (27), warga Buhu, Kecamatan Tibawa Kabupaten Gorontalo.

Kasat Narkoba Polres Gorontalo AKP. Leonardo Widharta menjelaskan, dari hasil informasi yang diperoleh. Salah seorang warga David Yosef mengambil minuman cap tikus ini dari wilayah Amurang, Sulawesi Utara.

Rencana akan diperjual belikan di wilayah Tolinggula. Kemudian Sri Yufrika, hanya membeli dari mobil-mobil yang melintas.

Kemudian akan di jual atau di edarkan disekitar rumahnya. Hasil interogasi pihak Kepolisian, David Yosef sudah selama 2 tahun melakukan penjualan miras.

Untuk kedua warga yang di duga merupakan pengedar miras cap tikus ini, akan segera dipanggil guna dimintai keterangan.

“Terkaiat hukum yang akan di kenakan kepada kedua warga ini. Kami akan menerapkan tindak pidana ringan (Tipiring). Minuman tersebut akan kita sita, dan kemudian kita musnahkan,” tutur Leonardo. (ZP)

Tags: Kapolda GorontaloMirasPolres GorontaloSat Narkoba
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

Hadapi Kemarau Panjang, Polres Gorontalo Siagakan Personel Antisipasi Karhutla

by Editor
3 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID – Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo menggelar Apel Kesiapsiagaan dalam rangka mengantisipasi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Tahun 2026. Kegiatan...

Polisi Beberkan Kronologi Penganiayaan yang Tewaskan Warga Batudaa Pantai

by Editor
3 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID – Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo mengungkap kronologi kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan seorang warga Desa Lamu, Kecamatan...

Dikeroyok Empat Remaja, Warga Lamu Batudaa Pantai Meninggal Dunia

by Editor
2 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID – Seorang warga Desa Lamu, Kecamatan Batudaa Pantai, Kabupaten Gorontalo, berinisial YN, meninggal dunia setelah diduga dikeroyok oleh sejumlah...

Diduga Intimidasi Pemilik Pangkalan LPG, Manager PT Dewa Gas Dilaporkan ke Polisi

by Editor
23 Jul 2026
0

PROSESNEWS.ID – Manajer PT Dewa Gas Gorontalo, Muh. Reza Bachraezy, dilaporkan ke Polres Gorontalo atas dugaan pengancaman. Laporan tersebut dilayangkan...

Dua Ekskavator Diamankan, kini Alat Berat di PETI Toyidito jadi Target Penyelidikan

by Editor
22 Jul 2026
0

PROSESNEWS.ID – Polres Gorontalo mengamankan dua unit alat berat jenis ekskavator yang diduga digunakan dalam aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Daerah

HMI Bone Bolango Minta Kadis PMD dan Kabag ULP Dicopot atas Dugaan “Abuse of Power”

by Editor
6 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bone Bolango secara tegas meminta Bupati Bone Bolango untuk segera mencopot Kepala Dinas...

Jumlah Janda Bertambah, Kabgor Tertinggi sedangkan Boalemo Terendah

6 Agu 2026

Selama 6 Bulan Perceraian di Gorontalo Tembus 1.076 Kasus, Istri Lebih Banyak Menggugat

6 Agu 2026

Nasib 2 Camat Nonaktif Masih Menunggu Hasil Pemeriksaan MPHD

6 Agu 2026

DPRD dan Pemprov Gorontalo Sepakati Perubahan KUA-PPAS APBD 2026

6 Agu 2026

Kasus di SDN 8 Sumalata, Kedua Belah Pihak Saling Memaafkan, tetapi Proses Hukum Tetap Berjalan

4 Agu 2026

TERBARU

Pemprov Gorontalo Salurkan Bantuan Produksi UMKM, Warung Makan dan Kios Jadi Penerima Terbanyak

7 Agu 2026

DPRD dan Pemprov Gorontalo Sepakati Perubahan KUA-PPAS APBD 2026

6 Agu 2026

HMI Bone Bolango Minta Kadis PMD dan Kabag ULP Dicopot atas Dugaan “Abuse of Power”

6 Agu 2026

Pemprov Gorontalo Percepat Inseminasi Buatan, Targetkan Populasi Sapi Meningkat

6 Agu 2026

SR di Boalemo Mulai Beroperasi, Tampung 299 Siswa di Tahun Pertama

6 Agu 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.