PROSESNEWS.ID — Tim Resmob Rajawali Polresta Gorontalo Kota, berhasil mengamankan seorang pria, MM (31), yang diduga sebagai pelaku tindak pidana perjudian jenis toto gelap (Nomor Togel), pada hari Selasa, (12/12/23), sekitar pukul 12.00 WITA.
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta mengatakan, saat penggrebekan, pelaku yang sedang asyik merekap nomor togel hasil jualannya tidak berkutik saat diringkus petugas
“Pelaku diamankan saat sedang merekap nomor togel di salah satu kantor koperasi di Kelurahan Talumolo Kecamatan Dumbo Raya Kota Gorontalo,” ujar Kompol Leonardo.
Dari hasil penggerebekan tersebut, polisi menemukan uang tunai sebesar Rp196.000, 1 unit handphone yang berisi aplikasi toto gelap KUYA4D dengan saldo Rp576.806, 6 lembar kertas catatan togel, serta 1 ATM BRI.
Pelaku beserta barang bukti yang berhasil diamankan, kemudian dibawa ke Polresta Gorontalo Kota untuk proses lebih lanjut, tambah Kompol Leonardo.
Setelah menjalani pemeriksaan secara maraton, Satreskrim menetapkan MM sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 303 KUHP. Pelaku kemudian dilakukan penahanan di Rutan Polresta Gorontalo Kota.
“Kami terus berupaya memberantas praktik perjudian untuk menjaga ketertiban dan keamanan di Kota Gorontalo,” tutup Kompol Leonardo.