Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Sopir Vanessa Angel Akhirnya Jadi Tersangka Kecelakaan Maut

Arfandi by Arfandi
11 Nov 2021 08:56
in Nasional
Sopir Vanessa Angel Akhirnya Jadi Tersangka Kecelakaan Maut

PROSESNEWS.ID – Tubagus Muhammad Joddy Prames Setya alias Joddy, sopir kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah di Tol Jombang KM 672+300, menjadi tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang Imran menyatakan, penetapan tersangka Joddy sudah sesuai dengan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirimkan polisi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang.

“Kami menerima SPDP kasus kecelakaan almarhumah Vanessa Angel dari penyidik kepolisiaan hari ini. SPDP tersebut bernomor 837. Sudah benar hari ini kita terima,” ujarnya dilansir Liputan6.com, Rabu (10/11/2021).

Imran mengatakan, dalam SPDP itu sudah ada satu nama tersangka, yakni Tubagus Muhammad Joddy. Ia merupakan sopir mobil yang ditumpangi Vanessa Angel dan keluarganya.

“Sudah (ada tersangka), atas nama Tubagus Muhammad Joddy. Baru satu orang,” tegasnya.

Dalam perkara tersebut, Tubagus Joddy disangkakan melanggar pasal 310 Undang- Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Namun ia belum dapat menyimpulkan penyebab kecelakaan apa karena kesengajaan atau kelalaian. Untuk itu, pihaknya masih akan mempelajari dahulu berkas perkara itu.

“(Perkara) Undang-undang lalu lintas ya, pasal 310 ayat 2 dan ayat 4, untuk sementara ya,” kata Imran.

Setelah menerima SPDP, pihaknya kini tinggal menunggu berkas perkara untuk dipelajari lebih lanjut sesuai dengan kewenangannya. Imran juga telah menunjuk tiga orang jaksa, salah satu jaksa di antaranya Kasi pidana umum Achmad Jaya.

“Selanjutnya setelah SPDP, berarti kita menunggu berkas, berkas perkara untuk kita pelajari sesuai dengan kewenangan kita. Langsung kita tunjuk jaksanya ini. Saya tunjuk tiga orang. Pokoknya kita percayakan kepada jaksa untuk melakukan penelitian berkas,” ungkap Imran.

Tags: gorontaloPemprov GorontaloProvinsi GorontaloSopir VanessaVanessa AngelVanessa Angel KecelakaanVanessa Angel Tewas
ShareTweetSendSharePin2

Berita Terkait

Rapat Paripurna ke-111 DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (5/10/2026).

DPRD Gorontalo Segera Bedah 1.600 Jenis Usaha dalam Ranperda Perizinan Berusaha

by Editor
5 Okt 2026
0

Rapat Paripurna ke-111 DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (5/10/2026). PROSESNEWS.ID - DPRD Provinsi Gorontalo segera membahas perluasan cakupan jenis usaha dalam perubahan...

Sekjen Perindo Temui Gusnar Ismail, Bahas Pembangunan Gorontalo

by Editor
5 Okt 2026
0

PROSESNEWS.ID - Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail menerima audiensi Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Perindo, Ferry Kurnia R, bersama jajarannya, Senin (5/10/2026),...

Ketua DPRD Gorontalo Dukung Rencana Penguatan Struktur Pertahanan Daerah

by Editor
5 Okt 2026
0

PROSENEWS.ID - Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Idrus M.T. Mopili, mendukung rencana penguatan struktur pertahanan di Gorontalo yang disampaikan dalam peringatan HUT...

Gusnar Terima Audiensi Kepala Kantor Bahasa Gorontalo, Bahas Literasi hingga Bahasa Daerah

by Editor
2 Okt 2026
0

PROSESNEWS.ID — Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, menerima audiensi Kepala Kantor Bahasa Provinsi Gorontalo, Zamzam Harori, di Rumah Jabatan Gubernur Gorontalo,...

BMKG Imbau Warga Gorontalo Waspadai Peralihan Musim

by Editor
2 Okt 2026
0

PROSESNEWS.ID — Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) telah merilis prediksi musim hujan 2026/2027 untuk wilayah Indonesia. Informasi tersebut menjadi...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Daerah

OJK Nyatakan Rania Riris Ismail Lolos Fit and Proper Test Bank SulutGo

by Editor
7 Okt 2026
0

PROSESNEWS.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetujui Rania Riris Ismail sebagai Komisaris Independen PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara Gorontalo...

Pemuda Asal Dungaliyo Dibekuk Setelah Curi Peralatan Dekorasi

23 Sep 2026
Rapat Konsultasi Banggar DPRD Provinsi Gorontalo bersama Komisi-komisi, di ruang inogaluma Deprov, Selasa (6/10/2026). Dok. DPRD

Banggar Bahas Usulan Beasiswa Dokter hingga Penguatan KPID dalam RAPBD 2027

7 Okt 2026
Rapat Banggar DPRD Provinsi Gorontalo bersama TAPD, di ruang Ketua DPRD, Selasa (6/10/2026). Dok. DPRD

Banggar DPRD Gorontalo Minta TAPD Buka Rincian Rasionalisasi APBD-P 2026

7 Okt 2026

Guslan Batalipu Resmi Jadi Pj. Ketua Umum PB HPMIG Sisa Masa Juang 2024-2026

4 Okt 2026

Oknum Guru dan Siswa di Gorontalo Wikwik di Kosan

23 Sep 2024

TERBARU

Akses Sulit, Pemadaman Karhutla Bone Pantai Dilakukan Manual

8 Okt 2026

Karhutla Bone Pantai Meluas, Satgas Fokus Lindungi Permukiman Warga

8 Okt 2026

Satgas Karhutla Perkuat Penanganan Kebakaran di Bonepantai

8 Okt 2026

OJK Nyatakan Rania Riris Ismail Lolos Fit and Proper Test Bank SulutGo

7 Okt 2026

Gusnar Ismail Dorong Hilirisasi Pertanian untuk Atasi Kemiskinan

7 Okt 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.