PROSESNEWS.ID – Tim Piranha Polres Gorontalo Utara, berhasil membekuk salah seorang sopir truk, pelaku pencurian Heandphone (HP) IPhone 11 Pro Max, di wilayah Kecamatan Tomilito, Kabupaten Gorontalo Utara, belum lama ini.
Pelaku yang diketahui berinisial SC (23) tersebut, merupakan warga Desa Wuran 2, Kecamatan Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi Utara (Sulut).
Pelaku dilaporkan telah mencuri HP milik Zulkarnain Tuna, salah seorang pengusaha warung makan di Desa Tanjung Karang, Kecamatan Tomilito, Kabupaten Gorontalo Utara, pada Rabu, (04/08/2021).
Korban Zulkarnain menceritakan, HP tersebut hilang di meja kasir warung makan saat ia tinggal sebentar mencuci mobil. Betapa terkejutnya ia mengetahui HP miliknya sudah raib begitu saja.
Awalnya, pemilik warung makan ini menanyakannya kepada seluruh karyawannya. Karena tak ada satu pun yang mengetahuinya, ia langsung menaruh curiga kepada salah seorang sopir truk ekspedisi yang sempat singgah dan telah pergi meninggalkan tempat.
Pelaku Bergerak ke Arah Palu Sulteng
Zulkarnain memutuskan untuk mengejar sang sopir truk yang diketahuinya bergerak menuju arah Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng) tersebut. Tepat di Kecamatan Kwandang, Gorontalo Utara, Zulkarnain berhasil mencegatnya.
Namun, pada saat ditanya, sang sopir truk tersebut justru menampiknya, bahwa bukan dirinya yang mengambil HP IPhone milik Zulkarnain pemilik rumah makan tersebut.
Tak berpikir panjang lagi, akhirnya Zulkarnain melaporkan peristiwa ini kepada pihak berwajib. Pihak Polres Gorontalo Utara yang begitu menerima laporan warga ini pun, langsung menelusuri keberadaan pelaku.
Karena pelaku bergerak ke arah Sulteng, Tim Piranha melakukan koordinasi dengan Tim Butota Polres Boalemo.
Alhasil, pelaku berhasil dicegat oleh Tim Butota Polres Boalemo di Jl Trans Sulawesi, tepatnya di Desa Lahumbo, Kecamatan Tilamuta.
Dan benar saja, Tim Butota mendapati barang bukti curian berupa HP IPhone yang dilaporkan hilang oleh korban Zulkarnain. Tak berlama-lama, sopir nakal ini pun langsung digelandang ke Mapolres Boalemo.
Kapolres Gorontalo Utara, AKBP Dicky Irawan Kesuma melalui Kasat Reskrim AKP Syang Kalibato, mengatakan, saat ini pelaku sudah dipindahkan di Polres Gorontalo Utara, untuk menjalani proses hukum lanjut.
“Ya, saat ini pelakunya beserta barang bukti hp Iphone sudah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan proses hukum yang berlaku,”ungkapnya menandaskan.
Reporter : Agil Mamu