Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Kapolri Listyo Sigit Cabut Surat Telegram Aturan Peliputan Kekerasan Polisi

Arfandi by Arfandi
7 Apr 2021 07:46
in Nasional
Cabut Telegram Larangan Media, Kapolri: Kami Butuh Masukan Dari Masyarakat

PROSESNEWS.ID – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencabut Surat Telegram nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 terkait dengan aturan pelaksanaan peliputan yang bermuatan kekerasan dan/atau kejahatan dalam program jurnalistik.

Adapun pencabutan dilakukan dengan penerbitan surat telegram baru nomor ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021 tertanggal Selasa, 6 April 2021 dan ditandatangani oleh Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono. Adapun isinya sebagai berikut:

“SEHUB DGN REF DI ATAS KMA DISAMPAIKAN KPD KA BAHWA ST KAPOLRI SEBAGAIMANA RED NOMOR EMPAT DI ATAS DINYATAKAN DICABUT/DIBATALKAN TTK.”

Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan, Surat Telegram dengan nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 terkait dengan aturan pelaksanaan peliputan yang bermuatan kekerasan dan/atau kejahatan dalam program jurnalistik, hanya untuk internal kepolisian.

“Itu untuk internal Polri,” tutur Rusdi saat dikonfirmasi, Selasa (6/4/2021).

Rusdi menegaskan, surat telegram tersebut ditujukan kepada seluruh kepala bagian humas yang ada di kewilayahan. Arahan itu menjadi pedoman dalam keterbukaan penyampaian informasi publik.

“STR itu ditujukan kepada Kabid Humas, itu petunjuk dan arahan dari Mabes ke wilayah, hanya untuk internal,” kata Rusdi.

 

Isi Telegram nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021

Surat tersebut ditandatangani oleh Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono. Adapun isi dari Surat Telegram nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 tertanggal Senin, 5 April 2021 itu adalah sebagai berikut:

Dalam pelaksanaan peliputan yang bermuatan kekerasan dan/atau kejahatan dalam program jurnalistik, diingatkan kembali kepada para pengemban fungsi humas di kewilayahan agar wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut:

1. Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan, diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis.

2. Tidak menyajikan rekaman proses interogasi kepolisian dan penyidikan terhadap tersangka tindak pidana.

3. Tidak menayangkan secara terperinci rekonstruksi yang dilakukan oleh kepolisian.

4. Tidak memberitakan secara terperinci reka ulang kejahatan meskipun bersumber dari pejabat kepolisian yang berwenang dan/atau fakta persidangan.

5. Tidak menayangkan reka ulang pemerkosaan dan/atau kejahatan seksual.

6. Menyamarkan gambar wajah dan identitas korban kejahatan seksual dan keluarganya serta orang yg diduga pelaku kejahatan seksual dan keluarganya.

7. Menyamarkan gambar wajah dan identitas pelaku, korban dan keluarga pelaku kejahatan yang pelaku maupun korbannya yaitu anak di bawah umur.

8. Tidak menayangkan secara eksplisit dan terperinci adegan dan/atau reka ulang bunuh diri serta menyampaikan identitas pelaku.

9. Tidak menayangkan adegan tawuran atau perkelahian secara detail dan berulang-ulang.

10. Dalam upaya penangkapan pelaku kejahatan agar tidak membawa media, tidak boleh disiarkan secara live, dokumentasi dilakukan oleh personel Polri yang berkompeten.

11. Tidak menampilkan gambar secara eksplisit dan terperinci tentang cara membuat dan mengaktifkan bahan peledak.

Tags: Cabut TelegramCabut Telegram KapolrigorontaloKapolriKapolri TelegramSurat TelegramTelegram KapolriViral Telegram
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

Memalukan !! Pemprov Gorontalo Jangan Berlindung di Balik “Business to Business”, Pemilik Rental Terus Menanti

by Editor
27 Jul 2026
0

PROSESNEWS.ID - Di balik suksesnya pelaksanaan Pekan Nasional (Penas) Tani Nelayan XVII Tahun 2026 di Provinsi Gorontalo pada Juni lalu,...

Komisi IV DPRD Gorontalo Minta Komitmen Ritel Modern Dukung UMKM dan Pekerja

by Editor
27 Jul 2026
0

PROSESNEWS.ID - Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo meminta komitmen ritel modern dalam mendukung produk UMKM lokal sekaligus memastikan perlindungan jaminan...

Rahman Patingki (kemeja hitam)

Bupati Bone Bolango Dinilai Salahgunakan Wewenang Menonaktifkan Kades Toto Utara

by Editor
26 Jul 2026
0

Rahman Patingki (kemeja hitam) PROSESNEWS.ID - Polemik klaim luas tanah hibah kepada Pemerintah Kabupaten Bone Bolango yang berujung pada penonaktifan...

Rekor Buruk: Empat Komoditas Pokok Termahal, Pemprov Gorontalo Dituntut Segera Bertindak

by Editor
25 Jul 2026
0

PROSESNEWS.ID - Data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional (PIHPS) per Jumat, 24 Juli 2026, mencatat kondisi yang semakin memprihatinkan...

Trending Google Dikuasai Skandal, Prestasi Pemprov Gorontalo Hilang dari Radar Publik

by Editor
24 Jul 2026
0

PROSESNEWS.ID - Rupanya, pemberitaan dugaan kasus Korupsi, yang terjadi di Gorontalo, menjadi trending topik di platfrom google pencarian. Kata kunci...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Daerah

Memalukan !! Pemprov Gorontalo Jangan Berlindung di Balik “Business to Business”, Pemilik Rental Terus Menanti

by Editor
27 Jul 2026
0

PROSESNEWS.ID - Di balik suksesnya pelaksanaan Pekan Nasional (Penas) Tani Nelayan XVII Tahun 2026 di Provinsi Gorontalo pada Juni lalu,...

Rahman Patingki (kemeja hitam)

Bupati Bone Bolango Dinilai Salahgunakan Wewenang Menonaktifkan Kades Toto Utara

26 Jul 2026
Ketua Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah HMI Cabang Bone Bolango, Zidan Lamaka

HMI Bone Bolango Sebut Penonaktifan Kades Toto Utara Sarat Maladministrasi dan Intimidasi

26 Jul 2026

Komisi IV DPRD Gorontalo Minta Komitmen Ritel Modern Dukung UMKM dan Pekerja

27 Jul 2026
Lion Paneo

Penonaktifan Kades Toto Utara Diduga Prematur, Pemkab Bone Bolango Dinilai Tak Paham Aturan 

27 Jul 2026

Empat Penjual Miras Terjaring Razia, Polisi Sita Ratusan Botol Minuman Beralkohol

27 Jul 2026

TERBARU

Ketua Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, H. Ir. Mikson Yapanto, S.T

Komisi II DPRD Gorontalo Perjuangkan Tambahan Kuota Kampung Nelayan Merah Putih

27 Jul 2026
Ketua Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo, Dr. Hj. Espin Tulie, S.E, M.Si

Ketua Komisi III DPRD Gorontalo Tekankan Anggaran Infrastruktur Lebih Tepat Sasaran

27 Jul 2026
Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (27/7/2026)

DPRD Gorontalo Matangkan Perubahan KUA-PPAS APBD 2026

27 Jul 2026

Memalukan !! Pemprov Gorontalo Jangan Berlindung di Balik “Business to Business”, Pemilik Rental Terus Menanti

27 Jul 2026
Lion Paneo

Penonaktifan Kades Toto Utara Diduga Prematur, Pemkab Bone Bolango Dinilai Tak Paham Aturan 

27 Jul 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.