PROSESNEWS.ID – Cadangan Pangan Pemerintah Daerah adalah persediaan yang dikelola atau dikuasai oleh Pemerintah Kabupaten dan Kota. Pangan tersebut kadang dikonsumsi masyarakat, industri, atau untuk menghadapi keadaan darurat, rawan pangan, atau gejolak harga.
Hal itu dijelaskan didalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan. Disitu disebutkan, Cadangan Pangan Nasional (CPN) terdiri atas cadangan pangan pemerintah, cadangan pangan Pemerintah Daerah, dan cadangan pangan masyarakat.
Di Gorontalo sendiri, Pemerintah Kota Gorontalo berinisiatif untuk menyerahkan bantuan cadangan pangan kepada 400 Kepala Keluarga (KK) yang ada di Kota Gorontalo.
“Hari ini, kami menyerahkan cadangan pangan kepada 400 KK dan setiap kelurahan yang di Kota Gorontalo,” ungkap Walikota Gorontalo Marten Taha saat memberi sambutan pada penyerahan bantuan cadangan pangan, Kamis (15/07/2021).
Lanjut Marten, dari masing-masing KK akan menerima 10 kg beras. Katanya juga, program ini adalah wujud nyata Pemerintah Daerah Kota Gorontalo, terhadap sebagian masyarakat yang terkena dampak bencana saat ini.
“Mudah-mudahan bantuan cadangan pangan ini akan bermanfaat, apalagi dalam suasana bencana saat ini,” tandas Walikota Gorontalo dua periode, Marten Taha.
Reporter : Reza Saad