<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Berita Polresta Gorontalo Kota Viral Terkini - Prosesnews.id</title>
	<atom:link href="https://prosesnews.id/tag/polresta-gorontalo-kota/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://prosesnews.id/tag/polresta-gorontalo-kota/</link>
	<description>Konsisten, Aktual, Independen</description>
	<lastBuildDate>Sat, 26 Sep 2026 12:38:01 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.4</generator>

<image>
	<url>https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2024/01/icon-prosesnews-75x75.png</url>
	<title>Berita Polresta Gorontalo Kota Viral Terkini - Prosesnews.id</title>
	<link>https://prosesnews.id/tag/polresta-gorontalo-kota/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Dugaan Perzinahan Owner Kedai MIB bersama Oknum Bhayangkari Diselidiki Polisi</title>
		<link>https://prosesnews.id/dugaan-perzinahan-owner-kedai-mib-bersama-oknum-bhayangkari-diselidiki-polisi/</link>
					<comments>https://prosesnews.id/dugaan-perzinahan-owner-kedai-mib-bersama-oknum-bhayangkari-diselidiki-polisi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Editor]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 26 Sep 2026 12:38:01 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan Perzinahan]]></category>
		<category><![CDATA[IPDA Aristia Gani]]></category>
		<category><![CDATA[Kecamatan Kota Selatan]]></category>
		<category><![CDATA[Kedai MIB]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Limba U Satu]]></category>
		<category><![CDATA[Oknum Bhayangkari]]></category>
		<category><![CDATA[Polresta Gorontalo Kota]]></category>
		<category><![CDATA[Provinsi Gorontalo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prosesnews.id/?p=74995</guid>

					<description><![CDATA[<p>PROSESNEWS.ID &#8211; Polresta Gorontalo Kota menyelidiki laporan dugaan perzinahan yang melibatkan owner Kedai MIB bersama...</p>
<p>The post <a href="https://prosesnews.id/dugaan-perzinahan-owner-kedai-mib-bersama-oknum-bhayangkari-diselidiki-polisi/">Dugaan Perzinahan Owner Kedai MIB bersama Oknum Bhayangkari Diselidiki Polisi</a> appeared first on <a href="https://prosesnews.id">Prosesnews.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<figure id="attachment_74996" aria-describedby="caption-attachment-74996" style="width: 1600px" class="wp-caption aligncenter"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="size-full wp-image-74996" src="https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2026/09/IMG-20260926-WA0045.jpg" alt="" width="1600" height="900" srcset="https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2026/09/IMG-20260926-WA0045.jpg 1600w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2026/09/IMG-20260926-WA0045-300x169.jpg 300w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2026/09/IMG-20260926-WA0045-1024x576.jpg 1024w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2026/09/IMG-20260926-WA0045-768x432.jpg 768w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2026/09/IMG-20260926-WA0045-1536x864.jpg 1536w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2026/09/IMG-20260926-WA0045-750x422.jpg 750w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2026/09/IMG-20260926-WA0045-1140x641.jpg 1140w" sizes="(max-width: 1600px) 100vw, 1600px" /><figcaption id="caption-attachment-74996" class="wp-caption-text">Konferensi pers terkait laporan dugaan perzinahan Owner Kedai MIB bersama Oknum Bhayakari, berlangsung di Mapolresta Gorontalo Kota, Sabtu (26/9/2026).</figcaption></figure>
<p><strong>PROSESNEWS.ID</strong> &#8211; Polresta Gorontalo Kota menyelidiki laporan dugaan perzinahan yang melibatkan owner Kedai MIB bersama oknum bhayangkari. Hal itu disampaikan dalam konferensi pers di Mapolresta Gorontalo Kota, Sabtu (26/9/2026).</p>
<p>Kepala Subseksi Penerangan Masyarakat (Kasubsi Penmas) Polresta Gorontalo Kota, Ipda Aristia Gani, menerangkan, pihaknya telah menerima laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana perzinahan tersebut pada 20 September 2026.</p>
<p>Laporan itu dibuat oleh RM, yang disebut sebagai anggota kepolisian, dengan pihak terlapor berinisial I.B. dan L.I.</p>
<p>Dijelaskan Aristia, berdasarkan laporan yang diterima, pelapor mengaku menemukan istrinya dalam situasi yang mencurigakan bersama seorang pria. Namun, kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk memastikan kronologi lengkap peristiwa tersebut.</p>
<p>Terkait lokasi kejadian, polisi menyebut tempat kejadian perkara (TKP) berada di wilayah Jalan Kelurahan Limba U Satu, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo.</p>
<p>Polisi juga masih melakukan konfirmasi terkait dugaan penggerebekan yang disebut terjadi dalam perkara tersebut. Saat ini, penyelidik masih fokus mengumpulkan keterangan dari pelapor dan sejumlah saksi.</p>
<p>Ipda Aristia meminta, masyarakat tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi. Ia menegaskan penanganan perkara tersebut masih berjalan sesuai proses hukum.</p>
<p>“Untuk perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan setelah proses penyelidikan berjalan,” katanya.</p>
<p>Polresta Gorontalo Kota mengimbau masyarakat menjaga situasi tetap kondusif dan tidak menyebarkan informasi yang belum dipastikan kebenarannya.</p>
<p>The post <a href="https://prosesnews.id/dugaan-perzinahan-owner-kedai-mib-bersama-oknum-bhayangkari-diselidiki-polisi/">Dugaan Perzinahan Owner Kedai MIB bersama Oknum Bhayangkari Diselidiki Polisi</a> appeared first on <a href="https://prosesnews.id">Prosesnews.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://prosesnews.id/dugaan-perzinahan-owner-kedai-mib-bersama-oknum-bhayangkari-diselidiki-polisi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Saat Gema Iqamat Mengiringi Penggerebekan Owner Kedai MIB bersama Oknum Bhayangkari</title>
		<link>https://prosesnews.id/saat-gema-iqamat-mengiringi-penggerebekan-owner-kedai-mib-bersama-oknum-bhayangkari/</link>
					<comments>https://prosesnews.id/saat-gema-iqamat-mengiringi-penggerebekan-owner-kedai-mib-bersama-oknum-bhayangkari/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Editor]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 25 Sep 2026 07:39:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Bhayangkari]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan Perselingkuhan]]></category>
		<category><![CDATA[Kedai MIB]]></category>
		<category><![CDATA[Owner Kedai MIB]]></category>
		<category><![CDATA[Penggerebekan]]></category>
		<category><![CDATA[Polresta Gorontalo Kota]]></category>
		<category><![CDATA[Provinsi Gorontalo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prosesnews.id/?p=74973</guid>

					<description><![CDATA[<p>PROSESNEWS.ID &#8211; Udara dingin Minggu (20/9/2026) subuh baru saja menyelimuti kawasan Jalan HOS Cokroaminoto, Kelurahan...</p>
<p>The post <a href="https://prosesnews.id/saat-gema-iqamat-mengiringi-penggerebekan-owner-kedai-mib-bersama-oknum-bhayangkari/">Saat Gema Iqamat Mengiringi Penggerebekan Owner Kedai MIB bersama Oknum Bhayangkari</a> appeared first on <a href="https://prosesnews.id">Prosesnews.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><img decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-74974" src="https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2026/09/Screenshot_20260925_153506_Canva.jpg" alt="" width="973" height="574" srcset="https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2026/09/Screenshot_20260925_153506_Canva.jpg 973w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2026/09/Screenshot_20260925_153506_Canva-300x177.jpg 300w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2026/09/Screenshot_20260925_153506_Canva-768x453.jpg 768w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2026/09/Screenshot_20260925_153506_Canva-750x442.jpg 750w" sizes="(max-width: 973px) 100vw, 973px" /></p>
<p><strong>PROSESNEWS.ID</strong> &#8211; Udara dingin Minggu (20/9/2026) subuh baru saja menyelimuti kawasan Jalan HOS Cokroaminoto, Kelurahan Limba U I, Kecamatan Kota Selatan. Suasana sunyi pecah ketika gema iqamat dari masjid terdekat mulai berkumandang menandakan waktu salat Subuh telah tiba, sekitar pukul 04.30 WITA. Namun, di saat sebagian warga bersiap menunaikan ibadah, sebuah drama penggerebekan dugaan perselingkuhan justru tengah berlangsung di salah satu kamar kost setempat.</p>
<p>Sejumlah petugas dari Polresta Gorontalo Kota berdiri tegap di depan pintu kamar. Di antara mereka, tampak seorang anggota Polri berinisial A.M. Raut wajahnya menegang saat menyaksikan langkah hukum yang harus ia tempuh sendiri: mendatangi lokasi di mana istri sahnya, L.I. alias Laras, diduga berada di dalam bersama pria lain.</p>
<p>Ketukan pintu pertama dilayangkan petugas. Tujuh menit berlalu dalam ketegangan yang hening, sebelum akhirnya daun pintu bergeser terbuka. Seorang pria berinisial I.B., yang dikenal publik sebagai pemilik (owner) Kedai MIB, muncul di ambang pintu. Tanpa mengenakan baju dan hanya memakai celana pendek, I.B. tampak terkejut mendapati kerumunan aparat di depannya.</p>
<p>Saat ditanya mengenai keberadaan perempuan di dalam kamar, I.B. sempat berdalih bahwa ia tengah bersama istrinya. Guna memastikan kebenaran pernyataan tersebut, petugas meminta sosok perempuan yang berada di dalam kamar mandi untuk segera keluar. I.B. pun mengetuk pintu kamar mandi sembari memanggil nama Laras.</p>
<p>L.I., yang diduga merupakan oknum Bhayangkari aktif sekaligus istri dari A.M., akhirnya melangkah keluar dari kamar mandi. Begitu menyadari kamera ponsel merekam keberadaannya di tengah kepungan aparat dan suaminya, nada bicaranya meninggi.</p>
<p>“Kiapa ngana ba video-video (Kenapa kamu rekam-rekam video)?” sergah L.I. dalam rekaman yang kini viral di media sosial.</p>
<p>Di tengah riuhnya suara petugas dan pelapor yang memenuhi ruangan sempit itu, I.B. juga terdengar berusaha membela diri dengan suara bergetar.</p>
<p>“Eii nga tau kan kita, jangan b itu.. tolong a (Kamu kan kenal saya, jangan begitu.tolonglah),” ucap I.B. memohon, meski ucapannya sempat tersamar oleh kebisingan di lokasi.</p>
<p>Penggerebekan yang berlangsung bertepatan dengan suara panggilan salat Subuh tersebut kini menjadi perbincangan hangat publik Kota Gorontalo setelah potongan videonya tersebar luas.</p>
<p>Hingga berita ini diturunkan, pihak Polresta Gorontalo Kota belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan proses hukum atas laporan dugaan perzinahan yang telah dilayangkan tersebut. Masyarakat diimbau untuk tidak berspekulasi maupun menghakimi para pihak sebelum ada pernyataan resmi dari kepolisian.</p>
<p>The post <a href="https://prosesnews.id/saat-gema-iqamat-mengiringi-penggerebekan-owner-kedai-mib-bersama-oknum-bhayangkari/">Saat Gema Iqamat Mengiringi Penggerebekan Owner Kedai MIB bersama Oknum Bhayangkari</a> appeared first on <a href="https://prosesnews.id">Prosesnews.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://prosesnews.id/saat-gema-iqamat-mengiringi-penggerebekan-owner-kedai-mib-bersama-oknum-bhayangkari/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ancam Perempuan Pakai Sajam, Pria di Gorontalo Diamankan</title>
		<link>https://prosesnews.id/ancam-perempuan-pakai-sajam-pria-di-gorontalo-diamankan/</link>
					<comments>https://prosesnews.id/ancam-perempuan-pakai-sajam-pria-di-gorontalo-diamankan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Editor]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 22 Sep 2026 09:56:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Call Center 110]]></category>
		<category><![CDATA[kasus pengancaman]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[pengancaman Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Polresta Gorontalo Kota]]></category>
		<category><![CDATA[pria diamankan polisi]]></category>
		<category><![CDATA[sangkur]]></category>
		<category><![CDATA[Satreskrim Polresta Gorontalo Kota]]></category>
		<category><![CDATA[senjata tajam Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Tim URC Polresta Gorontalo Kota]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prosesnews.id/?p=74893</guid>

					<description><![CDATA[<p>PROSESNEWS.ID – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Gorontalo Kota mengamankan seorang pria berinisial MH...</p>
<p>The post <a href="https://prosesnews.id/ancam-perempuan-pakai-sajam-pria-di-gorontalo-diamankan/">Ancam Perempuan Pakai Sajam, Pria di Gorontalo Diamankan</a> appeared first on <a href="https://prosesnews.id">Prosesnews.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="isSelectedEnd"><img decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-74894" src="https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2026/09/WhatsApp-Image-2026-09-22-at-10.55.33.jpeg" alt="" width="1280" height="960" srcset="https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2026/09/WhatsApp-Image-2026-09-22-at-10.55.33.jpeg 1280w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2026/09/WhatsApp-Image-2026-09-22-at-10.55.33-300x225.jpeg 300w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2026/09/WhatsApp-Image-2026-09-22-at-10.55.33-1024x768.jpeg 1024w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2026/09/WhatsApp-Image-2026-09-22-at-10.55.33-768x576.jpeg 768w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2026/09/WhatsApp-Image-2026-09-22-at-10.55.33-750x563.jpeg 750w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2026/09/WhatsApp-Image-2026-09-22-at-10.55.33-1140x855.jpeg 1140w" sizes="(max-width: 1280px) 100vw, 1280px" /></p>
<p class="isSelectedEnd"><strong>PROSESNEWS.ID</strong> – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Gorontalo Kota mengamankan seorang pria berinisial MH (27) yang diduga melakukan tindak pidana pengancaman menggunakan senjata tajam (sajam) terhadap seorang perempuan di kawasan Perumahan Pulubala, Kelurahan Paguyaman, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo, pada 21 September 2026.</p>
<p class="isSelectedEnd">Terduga pelaku diamankan setelah Tim URC menerima informasi melalui Call Center 110 terkait dugaan tindak pidana pengancaman yang terjadi sekitar pukul 16.40 WITA.</p>
<p class="isSelectedEnd">Peristiwa tersebut bermula ketika korban dan terduga pelaku terlibat adu mulut di depan salah satu minimarket di wilayah Bulotadaa, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo. Korban kemudian masuk ke dalam minimarket untuk menghindari situasi tersebut.</p>
<p class="isSelectedEnd">Tak lama kemudian, korban dijemput seorang rekannya dan dibawa menuju Sekretariat PMI yang berada di kawasan Perumahan Pulubala, Kelurahan Paguyaman, Kecamatan Kota Tengah. Namun, terduga pelaku disebut mengikuti korban hingga ke lokasi tersebut.</p>
<p class="isSelectedEnd">Setibanya di Sekretariat PMI, terduga pelaku diduga mengeluarkan sebilah senjata tajam jenis sangkur. Korban yang merasa terancam kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Gorontalo Kota.</p>
<p class="isSelectedEnd">Menerima laporan melalui Call Center 110 sekitar pukul 18.00 WITA, Tim URC Polresta Gorontalo Kota langsung bergerak menuju lokasi kejadian.</p>
<p class="isSelectedEnd">Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP) sekitar pukul 18.20 WITA, personel URC melakukan pendalaman dengan meminta keterangan korban untuk memperoleh informasi mengenai identitas dan keberadaan terduga pelaku.</p>
<p class="isSelectedEnd">Dari hasil pendalaman, petugas memperoleh informasi bahwa terduga pelaku bekerja sebagai petugas keamanan (satpam) di salah satu bank di Kota Gorontalo. Petugas kemudian mendapatkan alamat tempat tinggal terduga pelaku di Desa Bulota, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo.</p>
<p class="isSelectedEnd">Tim URC selanjutnya bergerak menuju alamat tersebut. Sekitar pukul 19.30 WITA, petugas tiba di lokasi, tetapi terduga pelaku belum berada di rumah. Petugas kemudian berkoordinasi dengan pihak keluarga dan memperoleh informasi bahwa yang bersangkutan baru saja keluar rumah.</p>
<p class="isSelectedEnd">Petugas selanjutnya melakukan pemantauan di sekitar lokasi. Sekitar 30 menit kemudian, terduga pelaku diketahui telah kembali ke rumah dan langsung diamankan oleh Tim URC tanpa perlawanan.</p>
<p class="isSelectedEnd">Dari hasil pengamanan tersebut, petugas turut mengamankan satu bilah senjata tajam jenis sangkur yang diduga berkaitan dengan peristiwa pengancaman.</p>
<p class="isSelectedEnd">Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol. Muhammad Junaeddy Johnny, melalui Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota Kompol Akmal Novian Reza, membenarkan adanya penanganan perkara tersebut.</p>
<p class="isSelectedEnd">“Benar, Tim URC Polresta Gorontalo Kota telah mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana pengancaman dengan menggunakan senjata tajam. Pengamanan dilakukan setelah petugas menerima informasi melalui Call Center 110 dan melakukan serangkaian tindakan kepolisian untuk menemukan keberadaan terduga pelaku,” ujar Akmal.</p>
<p class="isSelectedEnd">Reza mengatakan, terduga pelaku saat ini telah diamankan di Mako Polresta Gorontalo Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.</p>
<p class="isSelectedEnd">“Saat ini yang bersangkutan telah diamankan bersama barang bukti satu bilah senjata tajam jenis sangkur. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara ini, termasuk memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti lainnya untuk menentukan proses hukum selanjutnya,” jelasnya.</p>
<p class="isSelectedEnd">Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui melakukan pengancaman tersebut. Dari keterangan awal yang diperoleh petugas, peristiwa tersebut diduga dipicu persoalan hubungan pribadi antara terduga pelaku dan korban.</p>
<p>Saat ini, perkara tersebut masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polresta Gorontalo Kota.</p>
<p>The post <a href="https://prosesnews.id/ancam-perempuan-pakai-sajam-pria-di-gorontalo-diamankan/">Ancam Perempuan Pakai Sajam, Pria di Gorontalo Diamankan</a> appeared first on <a href="https://prosesnews.id">Prosesnews.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://prosesnews.id/ancam-perempuan-pakai-sajam-pria-di-gorontalo-diamankan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>GHM Targetkan 7.500 Peserta, Panitia Perluas Sosialisasi ke Sulut</title>
		<link>https://prosesnews.id/ghm-targetkan-7-500-peserta-panitia-perluas-sosialisasi-ke-sulut/</link>
					<comments>https://prosesnews.id/ghm-targetkan-7-500-peserta-panitia-perluas-sosialisasi-ke-sulut/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Editor]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 19 Sep 2026 02:37:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemprov Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Buol]]></category>
		<category><![CDATA[gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[kasus TPKS Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[kekerasan seksual]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[mahasiswa Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Polresta Gorontalo Kota]]></category>
		<category><![CDATA[Sulawesi Tengah]]></category>
		<category><![CDATA[TPKS]]></category>
		<category><![CDATA[URC Polresta Gorontalo Kota]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prosesnews.id/?p=74813</guid>

					<description><![CDATA[<p>PROSESNEWS.ID – Gorontalo Half Marathon (GHM) 2026 menargetkan sebanyak 7.500 peserta untuk ambil bagian dalam...</p>
<p>The post <a href="https://prosesnews.id/ghm-targetkan-7-500-peserta-panitia-perluas-sosialisasi-ke-sulut/">GHM Targetkan 7.500 Peserta, Panitia Perluas Sosialisasi ke Sulut</a> appeared first on <a href="https://prosesnews.id">Prosesnews.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><img loading="lazy" decoding="async" class="aligncenter  wp-image-74814" src="https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2026/09/WhatsApp-Image-2026-09-19-at-10.05.00.jpeg" alt="" width="923" height="617" srcset="https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2026/09/WhatsApp-Image-2026-09-19-at-10.05.00.jpeg 800w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2026/09/WhatsApp-Image-2026-09-19-at-10.05.00-300x201.jpeg 300w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2026/09/WhatsApp-Image-2026-09-19-at-10.05.00-768x514.jpeg 768w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2026/09/WhatsApp-Image-2026-09-19-at-10.05.00-750x502.jpeg 750w" sizes="auto, (max-width: 923px) 100vw, 923px" /></p>
<p><strong>PROSESNEWS.ID</strong> – Gorontalo Half Marathon (GHM) 2026 menargetkan sebanyak 7.500 peserta untuk ambil bagian dalam ajang lari yang akan digelar di Gorontalo pada 6 Desember 2026.</p>
<p>Target tersebut mendorong panitia untuk memperluas jangkauan promosi hingga ke luar daerah. Salah satu wilayah yang menjadi sasaran adalah Sulawesi Utara, terutama daerah-daerah yang secara geografis memiliki akses relatif dekat dengan Gorontalo.</p>
<p>Untuk menarik lebih banyak peserta dari Sulawesi Utara, panitia membawa langsung agenda sosialisasi sekaligus promo pendaftaran ke sejumlah daerah. Rangkaian kegiatan tersebut berlangsung pada 18-20 September 2026 dengan menyasar Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Manado, Kotamobagu, serta Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel).</p>
<p>Sebelumnya, pada konferensi pers yang berlangsung pada (1/9) Kepala Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda dan Olahraga (Disparekrafpora) Gorontalo, Sultan Kalupe, sebelumnya mengatakan target tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan tahun lalu.</p>
<p>&#8220;Tahun 2025 sebanyak 2.500 peserta. 2025 5.000 peserta dan tahun 2026 ini kita targetkan sebanyak 7.500 peserta,&#8221; jelas Sultan</p>
<p>Dengan adanya sosialisasi tersebut, Sultan berharap kehadiran langsung di tengah komunitas dan masyarakat dapat meningkatkan minat pelari dari Sulawesi Utara untuk datang dan mengikuti GHM 2026.</p>
<p>Selain membawa informasi mengenai pelaksanaan lomba, panitia juga menyiapkan insentif bagi calon peserta berupa potongan harga pendaftaran sebesar Rp50 ribu.</p>
<p>Potongan tersebut berlaku untuk seluruh kategori lomba. Dengan demikian, pelari dari Sulawesi Utara yang mendaftar melalui rangkaian sosialisasi dapat memperoleh harga pendaftaran yang telah dipotong Rp50 ribu.</p>
<p>“Harga diskon Rp50 ribu berlaku untuk semua race,” ujar Sultan.</p>
<p>Rangkaian sosialisasi dimulai di Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) pada Jumat, 18 September 2026.</p>
<p>Panitia dijadwalkan hadir di Pantai Batu Pinagut mulai pukul 13.30 WITA. Lokasi tersebut menjadi titik pertemuan panitia dengan masyarakat dan komunitas olahraga setempat.</p>
<p>Melalui kegiatan tersebut, masyarakat dapat memperoleh informasi secara langsung mengenai GHM 2026, mulai dari pelaksanaan lomba hingga kesempatan mendapatkan promo pendaftaran.</p>
<p>Kehadiran panitia di Bolmut juga menjadi bagian dari upaya memperluas basis peserta dari wilayah Sulawesi Utara.</p>
<p>Dengan jarak geografis yang relatif dekat dengan Gorontalo, wilayah Bolmut dinilai memiliki potensi untuk menjadi salah satu sumber peserta GHM 2026.</p>
<p>Setelah Bolmut, panitia melanjutkan agenda sosialisasi ke Manado pada Sabtu, 19 September 2026. Sosialisasi dijadwalkan berlangsung di kawasan Car Free Day (CFD) Mega Mas mulai pukul 06.00 WITA.</p>
<p>Pemilihan kawasan CFD sebagai lokasi sosialisasi memungkinkan panitia bertemu langsung dengan masyarakat yang melakukan aktivitas olahraga, termasuk komunitas dan pecinta olahraga lari.</p>
<p>Di lokasi tersebut, masyarakat dapat memperoleh informasi tentang GHM 2026 sekaligus mengetahui promo pendaftaran yang disiapkan panitia.</p>
<p>Strategi mendatangi lokasi-lokasi yang menjadi pusat aktivitas masyarakat ini diharapkan dapat membuat informasi mengenai GHM 2026 menjangkau lebih banyak calon peserta.</p>
<p>Agenda sosialisasi kemudian berlanjut ke Kotamobagu pada Minggu, 20 September 2026. Panitia dijadwalkan membuka sosialisasi di kawasan Car Free Day Lapangan Kota mulai pukul 06.00 WITA.</p>
<p>Seperti agenda sebelumnya, kegiatan di Kotamobagu tidak hanya ditujukan untuk memperkenalkan GHM 2026. Panitia juga memberikan kesempatan kepada calon peserta untuk mendapatkan informasi lomba dan melakukan pendaftaran dengan harga yang telah memperoleh potongan Rp50 ribu.</p>
<p>Pada hari yang sama, panitia juga menjadwalkan sosialisasi di Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) pada sore hari.</p>
<p>Rangkaian kegiatan di beberapa daerah tersebut menunjukkan upaya panitia untuk tidak hanya mengandalkan promosi dari Gorontalo, tetapi juga menjangkau komunitas lari di daerah sekitar.</p>
<p>The post <a href="https://prosesnews.id/ghm-targetkan-7-500-peserta-panitia-perluas-sosialisasi-ke-sulut/">GHM Targetkan 7.500 Peserta, Panitia Perluas Sosialisasi ke Sulut</a> appeared first on <a href="https://prosesnews.id">Prosesnews.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://prosesnews.id/ghm-targetkan-7-500-peserta-panitia-perluas-sosialisasi-ke-sulut/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dua Pria Asal Buol Diamankan Terkait Dugaan Kekerasan Seksual di Gorontalo</title>
		<link>https://prosesnews.id/dua-pria-asal-buol-diamankan-terkait-dugaan-kekerasan-seksual-di-gorontalo/</link>
					<comments>https://prosesnews.id/dua-pria-asal-buol-diamankan-terkait-dugaan-kekerasan-seksual-di-gorontalo/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Editor]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 19 Sep 2026 02:33:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[Buol]]></category>
		<category><![CDATA[gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[kekerasan seksual]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[mahasiswa asal Buol]]></category>
		<category><![CDATA[Polresta Gorontalo Kota]]></category>
		<category><![CDATA[Sulawesi Tengah]]></category>
		<category><![CDATA[TPKS]]></category>
		<category><![CDATA[URC Polresta Gorontalo Kota]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prosesnews.id/?p=74809</guid>

					<description><![CDATA[<p>PROSESNEWS.ID – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Gorontalo Kota mengamankan dua pemuda yang diduga...</p>
<p>The post <a href="https://prosesnews.id/dua-pria-asal-buol-diamankan-terkait-dugaan-kekerasan-seksual-di-gorontalo/">Dua Pria Asal Buol Diamankan Terkait Dugaan Kekerasan Seksual di Gorontalo</a> appeared first on <a href="https://prosesnews.id">Prosesnews.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h1><img loading="lazy" decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-74810" src="https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2026/09/WhatsApp-Image-2026-09-19-at-09.43.33.jpeg" alt="" width="1200" height="800" srcset="https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2026/09/WhatsApp-Image-2026-09-19-at-09.43.33.jpeg 1200w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2026/09/WhatsApp-Image-2026-09-19-at-09.43.33-300x200.jpeg 300w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2026/09/WhatsApp-Image-2026-09-19-at-09.43.33-1024x683.jpeg 1024w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2026/09/WhatsApp-Image-2026-09-19-at-09.43.33-768x512.jpeg 768w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2026/09/WhatsApp-Image-2026-09-19-at-09.43.33-750x500.jpeg 750w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2026/09/WhatsApp-Image-2026-09-19-at-09.43.33-1140x760.jpeg 1140w" sizes="auto, (max-width: 1200px) 100vw, 1200px" /></h1>
<p class="isSelectedEnd"><strong>PROSESNEWS.ID</strong> – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Gorontalo Kota mengamankan dua pemuda yang diduga terlibat tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) di sebuah rumah kos di Kelurahan Wangkaditi Barat, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo.</p>
<p class="isSelectedEnd">Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial RM (20) dan A (19). Keduanya merupakan mahasiswa asal Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.</p>
<p class="isSelectedEnd">Kasus tersebut dilaporkan oleh korban, seorang mahasiswi berinisial DSM (18). Berdasarkan laporan korban, RM diduga melakukan kekerasan seksual, sementara A diduga turut membantu dalam kejadian tersebut.</p>
<p class="isSelectedEnd">Peristiwa itu bermula ketika RM mengajak korban ke sebuah kos dengan alasan ingin memberikan sesuatu. Setibanya di lokasi, A diduga mendorong korban masuk ke dalam kamar.</p>
<p class="isSelectedEnd">Di dalam kamar, RM diduga memaksa korban dan melakukan tindakan kekerasan seksual. Akibat kejadian tersebut, korban disebut mengalami trauma.</p>
<p class="isSelectedEnd">Menindaklanjuti laporan korban, Tim URC Polresta Gorontalo Kota melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP) pada Jumat (18/9/2026) siang.</p>
<p class="isSelectedEnd">Berdasarkan keterangan saksi dan rekaman CCTV di sekitar lokasi, petugas kemudian mengidentifikasi keberadaan kedua terduga pelaku di wilayah Kelurahan Heledulaa Utara, Kecamatan Kota Timur.</p>
<p class="isSelectedEnd">Sekitar pukul 15.00 WITA, kedua terduga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Keduanya kemudian dibawa ke Mako Polresta Gorontalo Kota untuk menjalani pemeriksaan.</p>
<p class="isSelectedEnd">Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol. Muhammad Junaeddy Johnny melalui Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota Kompol Akmal Novian Reza membenarkan pengamanan tersebut dan menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan.</p>
<p class="isSelectedEnd">&#8220;Kedua terduga pelaku sudah kami amankan di Mako Polresta Gorontalo Kota tanpa ada perlawanan. Saat ini penyidik tengah melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan melengkapi administrasi penyidikan untuk memproses kasus ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku,&#8221; Tegas Kompol Akmal.</p>
<p>Kedua terduga pelaku kini berada di Mako Polresta Gorontalo Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.</p>
<p>The post <a href="https://prosesnews.id/dua-pria-asal-buol-diamankan-terkait-dugaan-kekerasan-seksual-di-gorontalo/">Dua Pria Asal Buol Diamankan Terkait Dugaan Kekerasan Seksual di Gorontalo</a> appeared first on <a href="https://prosesnews.id">Prosesnews.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://prosesnews.id/dua-pria-asal-buol-diamankan-terkait-dugaan-kekerasan-seksual-di-gorontalo/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Keributan di RS Sitti Khadijah Gorontalo Berujung Laporan Polisi</title>
		<link>https://prosesnews.id/keributan-di-rs-sitti-khadijah-gorontalo-berujung-laporan-polisi/</link>
					<comments>https://prosesnews.id/keributan-di-rs-sitti-khadijah-gorontalo-berujung-laporan-polisi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Editor]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 12 Sep 2026 05:02:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[ancaman pembakaran rumah sakit]]></category>
		<category><![CDATA[ancaman pembunuhan]]></category>
		<category><![CDATA[berita gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[berita terkini Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[dokter Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan penganiayaan dokter]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan penganiayaan perawat]]></category>
		<category><![CDATA[fasilitas rumah sakit]]></category>
		<category><![CDATA[gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[JYT]]></category>
		<category><![CDATA[keributan RS Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[keributan rumah sakit]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[perawat Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Polresta Gorontalo Kota]]></category>
		<category><![CDATA[RS Sitti Khadijah Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Rumah Sakit Sitti Khadijah]]></category>
		<category><![CDATA[Viral Gorontalo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prosesnews.id/?p=74636</guid>

					<description><![CDATA[<p>PROSESNEWS.ID – Insiden keributan terjadi di Rumah Sakit Sitti Khadijah Gorontalo pada Jumat (11/9/2026) sekitar...</p>
<p>The post <a href="https://prosesnews.id/keributan-di-rs-sitti-khadijah-gorontalo-berujung-laporan-polisi/">Keributan di RS Sitti Khadijah Gorontalo Berujung Laporan Polisi</a> appeared first on <a href="https://prosesnews.id">Prosesnews.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<figure id="attachment_74637" aria-describedby="caption-attachment-74637" style="width: 1024px" class="wp-caption aligncenter"><img loading="lazy" decoding="async" class="wp-image-74637 size-full" src="https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2026/09/fscczvvs2fzry1q-1.jpeg" alt="" width="1024" height="768" srcset="https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2026/09/fscczvvs2fzry1q-1.jpeg 1024w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2026/09/fscczvvs2fzry1q-1-300x225.jpeg 300w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2026/09/fscczvvs2fzry1q-1-768x576.jpeg 768w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2026/09/fscczvvs2fzry1q-1-750x563.jpeg 750w" sizes="auto, (max-width: 1024px) 100vw, 1024px" /><figcaption id="caption-attachment-74637" class="wp-caption-text">Rumah Sakit Sitti Khadijah Gorontalo (Dok. RRI)</figcaption></figure>
<p class="isSelectedEnd"><strong>PROSESNEWS.ID</strong> – Insiden keributan terjadi di Rumah Sakit Sitti Khadijah Gorontalo pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 12.00 WITA. Seorang anggota keluarga pasien berinisial JYT diduga melakukan tindakan anarkis yang berujung pada laporan pihak rumah sakit kepada kepolisian.</p>
<p class="isSelectedEnd">Dalam kejadian tersebut, JYT diduga mengamuk di lingkungan rumah sakit. Ia juga diduga melakukan penganiayaan terhadap dokter dan perawat serta merusak sejumlah fasilitas. Selain itu, JYT disebut melontarkan makian kepada dokter serta mengeluarkan dugaan ancaman pembunuhan dan ancaman membakar rumah sakit.</p>
<p class="isSelectedEnd">Direktur RS Sitti Khadijah Gorontalo, Rusli Katili, menjelaskan persoalan bermula ketika seorang pasien yang merupakan anggota keluarga JYT kembali dibawa ke rumah sakit dengan keluhan yang sama seperti saat menjalani perawatan sekitar dua pekan sebelumnya.</p>
<p class="isSelectedEnd">Menurut Rusli, pihak rumah sakit tetap memberikan pelayanan dengan melakukan pemeriksaan dan diagnosis terhadap pasien. Namun, pasien tersebut tidak dapat kembali menjalani perawatan menggunakan BPJS di RS Sitti Khadijah sehingga pihak rumah sakit berencana melakukan rujukan.</p>
<p class="isSelectedEnd">“Kami tetap menerima pasien, kami diagnosis dan sebagainya, tapi tidak bisa dirawat di sini menggunakan BPJS, sehingga kami akan rujuk. Tapi keluarga tidak terima,” ujar Rusli saat dikonfirmasi melalui telepon.</p>
<p class="isSelectedEnd">Penjelasan mengenai rencana rujukan tersebut kemudian diduga memicu ketegangan. JYT disebut tidak menerima keputusan tersebut dan selanjutnya membuat kegaduhan di area rumah sakit.</p>
<p class="isSelectedEnd">Situasi semakin memanas dengan adanya teriakan dan makian terhadap dokter serta tindakan yang disebut anarkis. Pihak rumah sakit juga menyebut kejadian tersebut berlangsung di luar jam besuk.</p>
<p class="isSelectedEnd">Keributan tersebut turut membuat sejumlah pasien dan tenaga kesehatan merasa ketakutan. Seorang pasien yang sedang hamil bahkan disebut panik dan keluar dari ruangannya setelah melihat situasi yang terjadi.</p>
<p class="isSelectedEnd">Sejumlah perawat juga dilaporkan berlarian untuk menghindari keributan tersebut.</p>
<p class="isSelectedEnd">Selain dugaan penganiayaan terhadap dokter dan perawat, manajemen rumah sakit menyampaikan adanya kerusakan fasilitas akibat kejadian tersebut. Dalam laporan kepada kepolisian, pihak rumah sakit juga mencantumkan dugaan ancaman pembunuhan terhadap dokter serta ancaman pembakaran rumah sakit.</p>
<p class="isSelectedEnd">JYT juga disebut diduga berada di bawah pengaruh minuman keras ketika insiden berlangsung.</p>
<p class="isSelectedEnd">Persoalan lain yang turut disampaikan pihak rumah sakit berkaitan dengan adanya klaim atau pengakuan sebagai bagian dari lembaga pers. Menurut pihak rumah sakit, cara penyampaian klaim tersebut dinilai tidak manusiawi dan turut menjadi bagian dari persoalan yang dilaporkan.</p>
<p class="isSelectedEnd">Peristiwa tersebut kemudian menjadi perhatian masyarakat setelah aksi keributan di dalam rumah sakit direkam oleh warga. Rekaman video itu selanjutnya menyebar melalui media sosial dan menjadi viral.</p>
<p>Atas kejadian tersebut, manajemen RS Sitti Khadijah Gorontalo telah membuat laporan ke Polresta Gorontalo Kota. Laporan tersebut meliputi dugaan penganiayaan terhadap dokter dan perawat, keributan, perusakan fasilitas rumah sakit, serta dugaan ancaman pembunuhan terhadap dokter.</p>
<p>The post <a href="https://prosesnews.id/keributan-di-rs-sitti-khadijah-gorontalo-berujung-laporan-polisi/">Keributan di RS Sitti Khadijah Gorontalo Berujung Laporan Polisi</a> appeared first on <a href="https://prosesnews.id">Prosesnews.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://prosesnews.id/keributan-di-rs-sitti-khadijah-gorontalo-berujung-laporan-polisi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Baru Hirup Udara Bebas, Residivis 4 Kali Ini Kembali Berulah</title>
		<link>https://prosesnews.id/baru-hirup-udara-bebas-residivis-4-kali-ini-kembali-berulah/</link>
					<comments>https://prosesnews.id/baru-hirup-udara-bebas-residivis-4-kali-ini-kembali-berulah/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Editor]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 27 Aug 2026 15:13:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Bongomeme]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Pencurian di Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[pencurian hp gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[pencurian telepon seluler]]></category>
		<category><![CDATA[Polresta Gorontalo Kota]]></category>
		<category><![CDATA[Residivis Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Resmob Polresta Gorontalo Kota]]></category>
		<category><![CDATA[Suwawa]]></category>
		<category><![CDATA[URC Resmob]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prosesnews.id/?p=74214</guid>

					<description><![CDATA[<p>PROSESNEWS.ID – Kebebasan yang baru dinikmati selama sehari harus kembali berakhir bagi YN (46), warga...</p>
<p>The post <a href="https://prosesnews.id/baru-hirup-udara-bebas-residivis-4-kali-ini-kembali-berulah/">Baru Hirup Udara Bebas, Residivis 4 Kali Ini Kembali Berulah</a> appeared first on <a href="https://prosesnews.id">Prosesnews.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="isSelectedEnd"><img loading="lazy" decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-74215" src="https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2026/08/WhatsApp-Image-2026-08-27-at-22.38.27.jpeg" alt="" width="1136" height="775" srcset="https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2026/08/WhatsApp-Image-2026-08-27-at-22.38.27.jpeg 1136w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2026/08/WhatsApp-Image-2026-08-27-at-22.38.27-300x205.jpeg 300w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2026/08/WhatsApp-Image-2026-08-27-at-22.38.27-1024x699.jpeg 1024w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2026/08/WhatsApp-Image-2026-08-27-at-22.38.27-768x524.jpeg 768w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2026/08/WhatsApp-Image-2026-08-27-at-22.38.27-750x512.jpeg 750w" sizes="auto, (max-width: 1136px) 100vw, 1136px" /></p>
<p class="isSelectedEnd"><a href="http://PROSESNEWS.ID"><strong>PROSESNEWS.ID</strong></a> – Kebebasan yang baru dinikmati selama sehari harus kembali berakhir bagi YN (46), warga Suwawa yang diduga terlibat kasus pencurian telepon seluler. Pria yang diketahui merupakan residivis tersebut diamankan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polresta Gorontalo Kota setelah sempat melarikan diri dari kejaran petugas.</p>
<p class="isSelectedEnd">Penangkapan YN bermula dari laporan seorang perempuan berusia 63 tahun, Sumaya D. Laya. Korban melaporkan kehilangan telepon seluler miliknya saat sedang menjaga warung di Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Limba U1, Kota Gorontalo, Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 08.30 WITA.</p>
<p class="isSelectedEnd">Saat itu, YN datang ke warung korban dengan alasan menawarkan beras. Pelaku kemudian meminjam telepon seluler korban dengan dalih hendak menghubungi istrinya. Ketika korban lengah, YN diduga langsung membawa kabur ponsel tersebut.</p>
<p class="isSelectedEnd">Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp2 juta. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti Polresta Gorontalo Kota pada sore harinya.</p>
<p class="isSelectedEnd">Di bawah arahan Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Akmal Novian Reza, tim URC melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, hingga penelusuran rekaman kamera pengawas (CCTV).</p>
<p class="isSelectedEnd">Hasil penyelidikan mengarah pada keberadaan YN di sekitar rumah mantan istrinya di Kecamatan Suwawa. Petugas kemudian berupaya mendekati YN melalui anaknya agar yang bersangkutan menyerahkan diri.</p>
<p class="isSelectedEnd">Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil. YN justru kembali melarikan diri ketika menyadari keberadaan petugas. Ia kabur menggunakan sepeda motor hingga terjadi aksi kejar-kejaran pada malam hari. Meski demikian, petugas belum berhasil mengamankannya saat itu.</p>
<p class="isSelectedEnd">Penyelidikan terus dilakukan hingga Rabu (26/8/2026) sore. Sekitar pukul 15.20 WITA, tim mendapat informasi bahwa YN kembali menghubungi anaknya menggunakan nomor telepon baru.</p>
<p class="isSelectedEnd">&#8220;Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti. Tim URC melakukan pelacakan dan akhirnya menemukan keberadaan YN di wilayah Kecamatan Bongomeme, Kabupaten Gorontalo,&#8221; jelas Akmal.</p>
<p class="isSelectedEnd">Petugas kemudian melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan YN tanpa memberikan kesempatan baginya untuk kembali melarikan diri.</p>
<p class="isSelectedEnd">Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit Vivo Y15 warna biru milik korban, satu unit Realme Note 60X warna hitam yang diduga merupakan hasil pencurian lain di wilayah Bongomeme, serta satu unit sepeda motor Yamaha Aerox warna kuning yang diduga digunakan sebagai sarana melakukan aksi kejahatan.</p>
<p class="isSelectedEnd">Dari hasil penyidikan sementara, polisi juga menemukan fakta bahwa YN bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Ia tercatat sebagai residivis dalam kasus serupa sebanyak empat kali, masing-masing dua kasus di wilayah Kota Gorontalo dan dua kasus di Bone Bolango.</p>
<p class="isSelectedEnd">Tidak berhenti pada kasus pencurian ponsel milik Sumaya, YN juga diduga kembali melakukan pencurian saat dalam pelariannya menuju wilayah Bongomeme. Kasus tersebut bahkan telah dilaporkan ke Polsek Bongomeme.</p>
<p>Kini, YN bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polresta Gorontalo Kota. Polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami rangkaian dugaan tindak pidana yang melibatkan YN.</p>
<p>The post <a href="https://prosesnews.id/baru-hirup-udara-bebas-residivis-4-kali-ini-kembali-berulah/">Baru Hirup Udara Bebas, Residivis 4 Kali Ini Kembali Berulah</a> appeared first on <a href="https://prosesnews.id">Prosesnews.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://prosesnews.id/baru-hirup-udara-bebas-residivis-4-kali-ini-kembali-berulah/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Abang Bentor di Gorontalo Rudapaksa Anak di Bawah Umur</title>
		<link>https://prosesnews.id/abang-bentor-di-gorontalo-rudapaksa-anak-di-bawah-umur/</link>
					<comments>https://prosesnews.id/abang-bentor-di-gorontalo-rudapaksa-anak-di-bawah-umur/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Editor]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 27 Aug 2026 00:42:15 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[berita kriminal Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan rudapaksa Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[kasus bentor Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[kasus rudapaksa Kota Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[pencurian handphone Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Polresta Gorontalo Kota]]></category>
		<category><![CDATA[remaja 17 tahun Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[rudapaksa remaja Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[sopir bentor Gorontalo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prosesnews.id/?p=74193</guid>

					<description><![CDATA[<p>PROSESNEWS.ID — Seorang remaja berusia 17 tahun diduga menjadi korban rudapaksa serta pencurian yang dilakukan...</p>
<p>The post <a href="https://prosesnews.id/abang-bentor-di-gorontalo-rudapaksa-anak-di-bawah-umur/">Abang Bentor di Gorontalo Rudapaksa Anak di Bawah Umur</a> appeared first on <a href="https://prosesnews.id">Prosesnews.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><img loading="lazy" decoding="async" class="aligncenter  wp-image-74194" src="https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2026/08/WhatsApp-Image-2026-08-27-at-08.28.35.jpeg" alt="" width="653" height="409" srcset="https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2026/08/WhatsApp-Image-2026-08-27-at-08.28.35.jpeg 527w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2026/08/WhatsApp-Image-2026-08-27-at-08.28.35-300x188.jpeg 300w" sizes="auto, (max-width: 653px) 100vw, 653px" /></p>
<p><strong>PROSESNEWS.ID</strong> — Seorang remaja berusia 17 tahun diduga menjadi korban rudapaksa serta pencurian yang dilakukan seorang pengemudi becak motor (bentor) di Kota Gorontalo.</p>
<p>Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 16 Agustus 2026, sekitar pukul 05.30 Wita. Saat itu, korban bersama pacarnya hendak pulang dan memilih menggunakan bentor.</p>
<p>Dalam bentor tersebut terdapat empat penumpang, yakni korban bersama pacarnya, pengemudi yang diduga sebagai pelaku, serta pasangan pengemudi tersebut.</p>
<p>Sebelum mengantar korban, pengemudi terlebih dahulu mengantar pacar korban ke wilayah Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo.</p>
<p>Setelah itu, pengemudi mengantar pacarnya sendiri sebelum melanjutkan perjalanan mengantar korban ke wilayah Bone Bolango. Saat berada di kawasan Jembatan Aloe Sabue, pengemudi dan pacarnya terlibat pertengkaran hingga pacarnya ditinggalkan di lokasi tersebut.</p>
<p>“Setelah itu pelaku mengantarkan korban menuju arah center poin, namun di pertengahan jalan, korban sudah tidak tau berada di wilayah mana,” jelas Akmal Novian Reza selaku Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota.</p>
<p>Selanjutnya, pengemudi membawa korban ke sebuah gedung tua. Sesampainya di lokasi, pelaku diduga mencoba melakukan rudapaksa terhadap korban dan mengancam nyawanya menggunakan senjata tajam (sajam) saat korban melakukan perlawanan.</p>
<p>Setelah itu, pelaku kembali mengantarkan korban. Dalam perjalanan pulang, pelaku melihat sebuah handphone di dalam tas korban dan kemudian mengambilnya.</p>
<p>Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres Gorontalo Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.</p>
<p>Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta ketentuan dalam Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal 473 mengatur tindak pidana perkosaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.</p>
<p>Sementara untuk dugaan pencurian, pelaku disangkakan melanggar Pasal 479 ayat (1) subsider Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.</p>
<p>The post <a href="https://prosesnews.id/abang-bentor-di-gorontalo-rudapaksa-anak-di-bawah-umur/">Abang Bentor di Gorontalo Rudapaksa Anak di Bawah Umur</a> appeared first on <a href="https://prosesnews.id">Prosesnews.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://prosesnews.id/abang-bentor-di-gorontalo-rudapaksa-anak-di-bawah-umur/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ditolak Berhubungan Intim, Suami Tikam Istri hingga 15 Kali</title>
		<link>https://prosesnews.id/ditolak-berhubungan-intim-suami-tikam-istri-hingga-15-kali/</link>
					<comments>https://prosesnews.id/ditolak-berhubungan-intim-suami-tikam-istri-hingga-15-kali/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Editor]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 26 Aug 2026 09:41:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[15 Kali Tusukan]]></category>
		<category><![CDATA[kdrt]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Polresta Gorontalo Kota]]></category>
		<category><![CDATA[Provinsi Gorontalo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prosesnews.id/?p=74173</guid>

					<description><![CDATA[<p>PROSESNEWS.ID &#8211; Satreskrim Polresta Gorontalo Kota mengungkap motif di balik aksi penusukan seorang suami terhadap...</p>
<p>The post <a href="https://prosesnews.id/ditolak-berhubungan-intim-suami-tikam-istri-hingga-15-kali/">Ditolak Berhubungan Intim, Suami Tikam Istri hingga 15 Kali</a> appeared first on <a href="https://prosesnews.id">Prosesnews.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><img loading="lazy" decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-74174" src="https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20260826-WA0061.jpg" alt="" width="1202" height="876" srcset="https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20260826-WA0061.jpg 1202w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20260826-WA0061-300x219.jpg 300w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20260826-WA0061-1024x746.jpg 1024w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20260826-WA0061-768x560.jpg 768w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20260826-WA0061-120x86.jpg 120w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20260826-WA0061-750x547.jpg 750w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20260826-WA0061-1140x831.jpg 1140w" sizes="auto, (max-width: 1202px) 100vw, 1202px" /></p>
<p><strong>PROSESNEWS.ID</strong> &#8211; Satreskrim Polresta Gorontalo Kota mengungkap motif di balik aksi penusukan seorang suami terhadap istrinya di wilayah Heledulaa Utara, Kota Gorontalo. Peristiwa tersebut diduga dipicu persoalan rumah tangga dan rasa sakit hati tersangka terhadap korban.</p>
<p>Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Akmal Novian Reza, mengatakan tersangka mengaku sakit hati karena menduga istrinya berselingkuh. Persoalan itu kemudian dibicarakan saat keduanya sepakat bertemu di sebuah tempat kos.</p>
<p>Namun, pertemuan tersebut justru berakhir dengan kekerasan. Saat bertemu, tersangka meminta korban melakukan hubungan intim. Permintaan itu ditolak oleh korban.</p>
<p>Penolakan tersebut kemudian memicu kemarahan tersangka. Dalam kondisi emosi, tersangka mengambil sebilah senjata tajam jenis badik dan menyerang korban secara bertubi-tubi.</p>
<p>Korban ditusuk sebanyak 15 kali hingga mengalami luka-luka. Teriakan korban kemudian menarik perhatian saksi di sekitar lokasi yang segera meminta pertolongan dan menghubungi pihak kepolisian.</p>
<p>Usai melakukan penyerangan, tersangka sempat berupaya melarikan diri. Namun, polisi berhasil mengamankan tersangka dan membawanya untuk menjalani proses hukum.</p>
<p>&#8220;Jadi didasari oleh rasa sakit hati tersangka yang mendalam, akibat dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh korban menurut keterangan tersangka,&#8221; jelas Akmal Rabu (26/8/2026).</p>
<p>Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).</p>
<p>“Tersangka diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara serta denda,” tegas Akmal.</p>
<p>Terakhir, Akmal mengatakan telah mengamankan barang bukti berupa pisau jenis badik dari pelaku.</p>
<p>The post <a href="https://prosesnews.id/ditolak-berhubungan-intim-suami-tikam-istri-hingga-15-kali/">Ditolak Berhubungan Intim, Suami Tikam Istri hingga 15 Kali</a> appeared first on <a href="https://prosesnews.id">Prosesnews.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://prosesnews.id/ditolak-berhubungan-intim-suami-tikam-istri-hingga-15-kali/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Konten Kreator ZH Kembali Dilaporkan ke Polisi</title>
		<link>https://prosesnews.id/konten-kreator-zh-kembali-dilaporkan-ke-polisi/</link>
					<comments>https://prosesnews.id/konten-kreator-zh-kembali-dilaporkan-ke-polisi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Editor]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 02 Aug 2026 05:51:49 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[AA Konveksi]]></category>
		<category><![CDATA[AA Konveksi Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[berita gorontalo hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan Pencemaran Nama Baik]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus ITE Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Konten Kreator ZH]]></category>
		<category><![CDATA[laporan polisi Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Pencemaran nama baik]]></category>
		<category><![CDATA[Polresta Gorontalo Kota]]></category>
		<category><![CDATA[ZH Gorontalo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prosesnews.id/?p=73527</guid>

					<description><![CDATA[<p>PROSESNEWS.ID – Pemilik usaha AA Konveksi, Sitti Komariah (31), resmi melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran...</p>
<p>The post <a href="https://prosesnews.id/konten-kreator-zh-kembali-dilaporkan-ke-polisi/">Konten Kreator ZH Kembali Dilaporkan ke Polisi</a> appeared first on <a href="https://prosesnews.id">Prosesnews.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="isSelectedEnd"><img loading="lazy" decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-73528" src="https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2026/08/WhatsApp-Image-2026-08-02-at-08.19.18.jpeg" alt="" width="1600" height="1116" srcset="https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2026/08/WhatsApp-Image-2026-08-02-at-08.19.18.jpeg 1600w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2026/08/WhatsApp-Image-2026-08-02-at-08.19.18-300x209.jpeg 300w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2026/08/WhatsApp-Image-2026-08-02-at-08.19.18-1024x714.jpeg 1024w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2026/08/WhatsApp-Image-2026-08-02-at-08.19.18-768x536.jpeg 768w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2026/08/WhatsApp-Image-2026-08-02-at-08.19.18-1536x1071.jpeg 1536w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2026/08/WhatsApp-Image-2026-08-02-at-08.19.18-750x523.jpeg 750w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2026/08/WhatsApp-Image-2026-08-02-at-08.19.18-1140x795.jpeg 1140w" sizes="auto, (max-width: 1600px) 100vw, 1600px" /></p>
<p class="isSelectedEnd"><strong>PROSESNEWS.ID</strong> – Pemilik usaha AA Konveksi, Sitti Komariah (31), resmi melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Gorontalo Kota pada Sabtu (1/8/2026).</p>
<p class="isSelectedEnd">Laporan tersebut diajukan terkait unggahan di akun Facebook milik konten kreator berinisial ZH yang kemudian dikirimkan kepada pelapor melalui aplikasi WhatsApp pada Kamis (31/7/2026) sekitar pukul 08.45 Wita.</p>
<p class="isSelectedEnd">Berdasarkan tangkapan layar yang diterima pelapor, terlapor menuliskan, <em>&#8220;Warga Gorontalo stop ngoni beken kaus atau PDL di AA KONVEKSI kalau tidak mau kecewa, ana sarankan cari tampa lain.&#8221;</em></p>
<p class="isSelectedEnd">Melalui kuasa hukumnya, Susanto Kadir, Sitti Komariah mengaku merasa dirugikan atas unggahan tersebut karena secara langsung menyebut nama usahanya.</p>
<p class="isSelectedEnd">&#8220;Klien Saya keberatan. Itu usahanya dan sudah saya jalani dengan baik. Tulisan seperti itu membuat nama baik usaha tercemar di mata masyarakat Kota Gorontalo,&#8221; ujar Susanto.</p>
<p class="isSelectedEnd">Susanto mengatakan, pihaknya telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik berupa tangkapan layar percakapan WhatsApp dan unggahan di Facebook.</p>
<p class="isSelectedEnd">&#8220;Hari ini kami sudah resmi mengadukan. Perbuatan terlapor kami duga melanggar Pasal 27 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE tentang Pencemaran Nama Baik. Kami percaya proses hukum di Polresta Gorontalo Kota akan berjalan profesional,&#8221; jelas Susanto Kadir.</p>
<p class="isSelectedEnd">Menurut Susanto, penggunaan media sosial harus tetap dilakukan secara bertanggung jawab.</p>
<p class="isSelectedEnd">&#8220;Boleh kritik, tapi jangan menyerang nama baik orang dan usaha orang lain. Ini bukan soal kalah bersaing, ini soal kehormatan dan kelangsungan usaha klien kami,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Ia menambahkan, laporan tersebut telah diterima dan terdaftar di Polresta Gorontalo Kota untuk ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.</p>
<p>The post <a href="https://prosesnews.id/konten-kreator-zh-kembali-dilaporkan-ke-polisi/">Konten Kreator ZH Kembali Dilaporkan ke Polisi</a> appeared first on <a href="https://prosesnews.id">Prosesnews.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://prosesnews.id/konten-kreator-zh-kembali-dilaporkan-ke-polisi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Residivis Kasus Pencabulan 2008, Kakek 60 Tahun Kini Kembali Berulah</title>
		<link>https://prosesnews.id/residivis-kasus-pencabulan-2008-kakek-60-tahun-kini-kembali-berulah/</link>
					<comments>https://prosesnews.id/residivis-kasus-pencabulan-2008-kakek-60-tahun-kini-kembali-berulah/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Editor]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 01 Aug 2026 05:38:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[berita kriminal Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[kakek cabuli balita]]></category>
		<category><![CDATA[kasus pencabulan 2026]]></category>
		<category><![CDATA[kasus pencabulan anak]]></category>
		<category><![CDATA[pencabulan balita Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[pencabulan di Sipatana]]></category>
		<category><![CDATA[Polresta Gorontalo Kota]]></category>
		<category><![CDATA[Residivis pencabulan Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Satreskrim Polresta Gorontalo Kota]]></category>
		<category><![CDATA[tersangka pencabulan anak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prosesnews.id/?p=73505</guid>

					<description><![CDATA[<p>PROSESNEWS.ID — Seorang pria lanjut usia berinisial SP (60), warga Kelurahan Pauwo, Kecamatan Kabila, Kabupaten...</p>
<p>The post <a href="https://prosesnews.id/residivis-kasus-pencabulan-2008-kakek-60-tahun-kini-kembali-berulah/">Residivis Kasus Pencabulan 2008, Kakek 60 Tahun Kini Kembali Berulah</a> appeared first on <a href="https://prosesnews.id">Prosesnews.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<figure id="attachment_73506" aria-describedby="caption-attachment-73506" style="width: 1536px" class="wp-caption aligncenter"><img loading="lazy" decoding="async" class="wp-image-73506 size-full" src="https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2026/08/1-Agu-2026-12.44.49.png" alt="residivis pencabulan " width="1536" height="1024" srcset="https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2026/08/1-Agu-2026-12.44.49.png 1536w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2026/08/1-Agu-2026-12.44.49-300x200.png 300w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2026/08/1-Agu-2026-12.44.49-1024x683.png 1024w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2026/08/1-Agu-2026-12.44.49-768x512.png 768w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2026/08/1-Agu-2026-12.44.49-750x500.png 750w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2026/08/1-Agu-2026-12.44.49-1140x760.png 1140w" sizes="auto, (max-width: 1536px) 100vw, 1536px" /><figcaption id="caption-attachment-73506" class="wp-caption-text">Gambar Ilustrasi AI</figcaption></figure>
<p class="isSelectedEnd"><a href="http://PROSESNEWS.ID"><strong>PROSESNEWS.ID</strong> </a>— Seorang pria lanjut usia berinisial SP (60), warga Kelurahan Pauwo, Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango, kembali berurusan dengan hukum setelah ditangkap Satreskrim Polresta Gorontalo Kota dalam kasus dugaan pencabulan terhadap seorang balita perempuan berusia 3 tahun 9 bulan.</p>
<p class="isSelectedEnd">Kasus ini menyita perhatian karena SP diketahui bukan kali pertama tersandung perkara serupa. Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, tersangka merupakan residivis kasus pencabulan sekaligus pembunuhan yang terjadi pada 2008.</p>
<p class="isSelectedEnd">Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Akmal Novian Reza, membenarkan bahwa tersangka telah diamankan menyusul Laporan Polisi Nomor: LP/B/158/VII/2026/SPKT/POLRESTA GORONTALO KOTA tertanggal 4 Juni 2026.</p>
<p class="isSelectedEnd">Peristiwa dugaan pencabulan tersebut terjadi pada Senin, 1 Juni 2026, di sebuah penginapan di Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo.</p>
<p class="isSelectedEnd">Kanit PPA Satreskrim Polresta Gorontalo Kota, Ipda Aristia Gani, menjelaskan bahwa kasus itu terungkap setelah ibu korban mencari keberadaan putrinya di sekitar penginapan tempat mereka menetap sementara.</p>
<p class="isSelectedEnd">Saat itu, ibu korban mendapati anaknya berada di dalam salah satu kamar bersama tersangka. Korban diketahui sedang duduk di pangkuan SP.</p>
<p class="isSelectedEnd">Menurut hasil pemeriksaan, ibu korban melihat tersangka memeluk, mencium, dan melakukan tindakan asusila terhadap balita tersebut.</p>
<p class="isSelectedEnd">Beberapa saat kemudian, ketika membersihkan korban usai buang air besar, sang ibu mendapati anaknya mengeluhkan rasa sakit pada bagian vital. Setelah diperiksa, ditemukan adanya kejanggalan pada area kemaluan korban.</p>
<blockquote>
<p class="isSelectedEnd">&#8220;Saat ditanya oleh MI dan saksi lain berinisial AAIP, balita malang tersebut dengan polos menceritakan bahwa tersangka SP telah memasukkan jarinya ke bagian intim korban, yang menyebabkan rasa sakit hingga sempat mengeluarkan darah,&#8221; jelas Ipda Aristia.</p>
</blockquote>
<p class="isSelectedEnd">Dalam proses penyidikan, SP tidak mengakui perbuatannya. Namun, penyidik mengungkap bahwa rekam jejak kriminal tersangka menjadi salah satu fakta yang turut teridentifikasi dalam penanganan perkara ini.</p>
<p class="isSelectedEnd">Polisi menyebut SP merupakan residivis kasus pencabulan dan pembunuhan pada 2008. Atas perkara tersebut, ia pernah dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun.</p>
<p class="isSelectedEnd">Dalam perkara yang kini ditangani Unit PPA Satreskrim Polresta Gorontalo Kota, penyidik menyimpulkan motif tersangka diduga untuk melampiaskan hawa nafsu.</p>
<p class="isSelectedEnd">Saat ini, SP telah ditahan di rumah tahanan kepolisian selama 20 hari, terhitung sejak 28 Juli hingga 16 Agustus 2026, guna kepentingan penyidikan.</p>
<p>Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tersangka terancam pidana penjara paling lama 9 tahun.</p>
<p>The post <a href="https://prosesnews.id/residivis-kasus-pencabulan-2008-kakek-60-tahun-kini-kembali-berulah/">Residivis Kasus Pencabulan 2008, Kakek 60 Tahun Kini Kembali Berulah</a> appeared first on <a href="https://prosesnews.id">Prosesnews.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://prosesnews.id/residivis-kasus-pencabulan-2008-kakek-60-tahun-kini-kembali-berulah/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kakek 60 Tahun, Peluk dan Gendong Balita, Berujung Pencabulan</title>
		<link>https://prosesnews.id/kakek-60-tahun-peluk-dan-gendong-balita-berujung-pencabulan/</link>
					<comments>https://prosesnews.id/kakek-60-tahun-peluk-dan-gendong-balita-berujung-pencabulan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Editor]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 01 Aug 2026 04:47:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[berita kriminal Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[kakek cabuli balita]]></category>
		<category><![CDATA[kasus pencabulan 2026]]></category>
		<category><![CDATA[kasus pencabulan anak]]></category>
		<category><![CDATA[pencabulan balita Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[pencabulan di Sipatana]]></category>
		<category><![CDATA[Polresta Gorontalo Kota]]></category>
		<category><![CDATA[Residivis pencabulan Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Satreskrim Polresta Gorontalo Kota]]></category>
		<category><![CDATA[tersangka pencabulan anak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prosesnews.id/?p=73500</guid>

					<description><![CDATA[<p>PROSESNEWS.ID — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Gorontalo Kota kembali mengungkap kasus dugaan kejahatan seksual terhadap...</p>
<p>The post <a href="https://prosesnews.id/kakek-60-tahun-peluk-dan-gendong-balita-berujung-pencabulan/">Kakek 60 Tahun, Peluk dan Gendong Balita, Berujung Pencabulan</a> appeared first on <a href="https://prosesnews.id">Prosesnews.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="isSelectedEnd"><img loading="lazy" decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-73502" src="https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2026/08/WhatsApp-Image-2026-08-01-at-08.13.00.jpeg" alt="" width="588" height="330" srcset="https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2026/08/WhatsApp-Image-2026-08-01-at-08.13.00.jpeg 588w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2026/08/WhatsApp-Image-2026-08-01-at-08.13.00-300x168.jpeg 300w" sizes="auto, (max-width: 588px) 100vw, 588px" /></p>
<p class="isSelectedEnd"><a href="http://PROSESNEWS.ID"><strong>PROSESNEWS.ID</strong></a> — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Gorontalo Kota kembali mengungkap kasus dugaan kejahatan seksual terhadap anak. Seorang pria lanjut usia berinisial SP (60), warga Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango, diringkus polisi karena diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang balita perempuan dengan nama samaran Mawar yang baru berusia 3 tahun 9 bulan.</p>
<p class="isSelectedEnd">Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Akmal Novian Reza, mengonfirmasi penahanan tersangka menyusul Laporan Polisi Nomor: LP/B/158/VII/2026/SPKT/POLRESTA GORONTALO KOTA tertanggal 4 Juni 2026 yang diajukan oleh ibu kandung korban, MI.</p>
<p class="isSelectedEnd">Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 1 Juni 2026, di Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo.</p>
<p class="isSelectedEnd">Kanit PPA Satreskrim Polresta Gorontalo Kota, Ipda Aristia Gani, mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik dan keterangan para saksi, kasus ini terungkap ketika ibu korban, MI, sedang mencari keberadaan putrinya di sekitar area penginapan, tempat mereka menetap sementara. Saat itulah MI mendapati anaknya, NID, berada di dalam salah satu kamar bersama tersangka SP.</p>
<p class="isSelectedEnd">Sang ibu memergoki anaknya tengah duduk di pangkuan tersangka. Saat itu juga, MI melihat SP sedang memeluk, mencium, dan melakukan tindakan asusila terhadap korban.</p>
<p class="isSelectedEnd">Beberapa waktu kemudian, saat MI membersihkan korban usai buang air besar, Mawar menjerit kesakitan pada bagian vitalnya. Sang ibu yang curiga kemudian memeriksa kondisi anaknya dan mendapati adanya kejanggalan pada area kemaluan korban.</p>
<p class="isSelectedEnd">&#8220;Saat ditanya oleh MI dan saksi lain berinisial AAIP, balita malang tersebut dengan polos menceritakan bahwa tersangka SP telah memasukkan jarinya ke bagian intim korban, yang menyebabkan rasa sakit hingga sempat mengeluarkan darah,&#8221; jelas Ipda Aristia.</p>
<p class="isSelectedEnd">Pihak kepolisian juga mengungkap fakta mengenai rekam jejak tersangka. Meski dalam proses pemeriksaan SP bersikeras tidak mengakui perbuatannya, rekam jejak kriminalnya menunjukkan hal yang berbeda.</p>
<p class="isSelectedEnd">Tersangka SP diketahui merupakan residivis kasus pencabulan sekaligus pembunuhan pada 2008. Atas kejahatan tersebut, SP pernah dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun. Dalam kasus terbarunya ini, polisi menyimpulkan bahwa motif tersangka murni untuk melampiaskan hawa nafsunya.</p>
<p class="isSelectedEnd">Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya serta mencegah tersangka melarikan diri maupun mengulangi tindak pidana, Unit PPA Satreskrim Polresta Gorontalo Kota telah mengambil langkah tegas.</p>
<p class="isSelectedEnd">Tersangka SP kini resmi ditahan di rumah tahanan kepolisian. Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 28 Juli 2026 hingga 16 Agustus 2026.</p>
<p>Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Atas dugaan perbuatan tersebut terhadap anak di bawah umur, tersangka terancam pidana penjara paling lama 9 tahun.</p>
<p>The post <a href="https://prosesnews.id/kakek-60-tahun-peluk-dan-gendong-balita-berujung-pencabulan/">Kakek 60 Tahun, Peluk dan Gendong Balita, Berujung Pencabulan</a> appeared first on <a href="https://prosesnews.id">Prosesnews.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://prosesnews.id/kakek-60-tahun-peluk-dan-gendong-balita-berujung-pencabulan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kurang dari Dua Hari, Terduga Pelaku Curanmor Berhasil Dibekuk</title>
		<link>https://prosesnews.id/kurang-dari-dua-hari-terduga-pelaku-curanmor-berhasil-dibekuk/</link>
					<comments>https://prosesnews.id/kurang-dari-dua-hari-terduga-pelaku-curanmor-berhasil-dibekuk/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Editor]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 30 Jul 2026 08:42:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[berita kriminal Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[CCTV curanmor]]></category>
		<category><![CDATA[Curanmor Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Honda Beat dicuri]]></category>
		<category><![CDATA[Kasat Reskrim Akmal Novian Reza]]></category>
		<category><![CDATA[pelaku curanmor ditangkap]]></category>
		<category><![CDATA[pencurian kendaraan bermotor]]></category>
		<category><![CDATA[pencurian sepeda motor Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Polresta Gorontalo Kota]]></category>
		<category><![CDATA[Tim URC Jatanras]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prosesnews.id/?p=73458</guid>

					<description><![CDATA[<p>PROSESNEWS.ID – Gerak cepat ditunjukkan Tim URC Jatanras Satreskrim Polresta Gorontalo Kota dalam mengungkap kasus...</p>
<p>The post <a href="https://prosesnews.id/kurang-dari-dua-hari-terduga-pelaku-curanmor-berhasil-dibekuk/">Kurang dari Dua Hari, Terduga Pelaku Curanmor Berhasil Dibekuk</a> appeared first on <a href="https://prosesnews.id">Prosesnews.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="isSelectedEnd"><img loading="lazy" decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-73459" src="https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2026/07/WhatsApp-Image-2026-07-30-at-10.10.15.jpeg" alt="" width="978" height="613" srcset="https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2026/07/WhatsApp-Image-2026-07-30-at-10.10.15.jpeg 978w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2026/07/WhatsApp-Image-2026-07-30-at-10.10.15-300x188.jpeg 300w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2026/07/WhatsApp-Image-2026-07-30-at-10.10.15-768x481.jpeg 768w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2026/07/WhatsApp-Image-2026-07-30-at-10.10.15-750x470.jpeg 750w" sizes="auto, (max-width: 978px) 100vw, 978px" /></p>
<p class="isSelectedEnd"><strong>PROSESNEWS.ID</strong> – Gerak cepat ditunjukkan Tim URC Jatanras Satreskrim Polresta Gorontalo Kota dalam mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Kurang dari dua hari sejak laporan diterima, polisi berhasil meringkus terduga pelaku beserta barang bukti hasil kejahatan.</p>
<p class="isSelectedEnd">Terduga pelaku berinisial RH alias Rijal (23), warga Kelurahan Wonggaditi Timur, ditangkap pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 00.14 Wita di sebuah rumah di Kecamatan Batudaa Pantai, Kabupaten Gorontalo. Saat diamankan, pelaku tengah tertidur di kamar rumah pamannya dan tidak melakukan perlawanan.</p>
<p class="isSelectedEnd">Kasus ini bermula ketika korban, Mohamad Fajrin Patirani, seorang karyawan swasta asal Kelurahan Molosipat, kehilangan sepeda motor Honda Beat berwarna merah bernomor polisi DB 3539 AR pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 22.00 Wita.</p>
<p class="isSelectedEnd">Saat itu, korban memarkirkan kendaraannya di depan gudang oli tempatnya bekerja di Kelurahan Padebuolo, Kecamatan Kota Timur. Namun, ketika korban keluar sebentar untuk membeli rokok, sepeda motor tersebut diduga dicuri.</p>
<p class="isSelectedEnd">Mengetahui kendaraannya hilang, korban bersama atasannya, Kezia Kambey, memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) gudang. Dari rekaman tersebut terlihat seorang pria membawa kabur sepeda motor milik korban. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Gorontalo Kota.</p>
<p class="isSelectedEnd">Merespons laporan tersebut, Tim URC Jatanras langsung bergerak. Pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 08.30 Wita, tim mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa para saksi, serta mengamankan rekaman CCTV sebagai bahan penyelidikan.</p>
<p class="isSelectedEnd">Hasil penyelidikan mengarah kepada RH alias Rijal. Pada Kamis dini hari, polisi berhasil menangkap terduga pelaku di Batudaa Pantai.</p>
<p class="isSelectedEnd">Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat merah bernomor polisi DB 3539 AR yang merupakan milik korban. Selain itu, polisi juga menyita satu unit telepon genggam merek Infinix berwarna hitam yang diketahui merupakan hasil pencurian di kawasan RS Aloe Saboe.</p>
<p class="isSelectedEnd">Dalam pemeriksaan awal, RH mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut. Ia juga mengaku telah beberapa kali melakukan aksi pencurian barang elektronik, seperti telepon genggam, kipas angin, dan laptop, di sejumlah lokasi di wilayah Kota Gorontalo dan Kabupaten Bone Bolango.</p>
<p class="isSelectedEnd">Polisi juga menemukan bahwa pelaku telah memiliki laporan polisi di Polres Bone Bolango terkait kasus pencurian laptop dan kipas angin.</p>
<p class="isSelectedEnd">Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Akmal Novian Reza, mengatakan terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polresta Gorontalo Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.</p>
<p>&#8220;Kami akan terus mengembangkan kasus ini mengingat pelaku mengakui telah melakukan sejumlah aksi pencurian di beberapa lokasi. Kami mengimbau masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor apabila menjadi korban tindak pidana,&#8221; ujarnya.</p>
<p>The post <a href="https://prosesnews.id/kurang-dari-dua-hari-terduga-pelaku-curanmor-berhasil-dibekuk/">Kurang dari Dua Hari, Terduga Pelaku Curanmor Berhasil Dibekuk</a> appeared first on <a href="https://prosesnews.id">Prosesnews.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://prosesnews.id/kurang-dari-dua-hari-terduga-pelaku-curanmor-berhasil-dibekuk/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pemuda 18 Tahun Ditangkap Usai Bobol Konter dan Curi iPhone di Konter</title>
		<link>https://prosesnews.id/pemuda-18-tahun-ditangkap-usai-bobol-konter-dan-curi-iphone-di-konter/</link>
					<comments>https://prosesnews.id/pemuda-18-tahun-ditangkap-usai-bobol-konter-dan-curi-iphone-di-konter/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Editor]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 29 Jul 2026 15:10:01 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[berita kriminal Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[CCTV ungkap pelaku pencurian]]></category>
		<category><![CDATA[pelaku curat Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[pembobolan konter handphone]]></category>
		<category><![CDATA[Penangkapan pelaku pencurian]]></category>
		<category><![CDATA[Pencurian Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[pencurian iPhone XR]]></category>
		<category><![CDATA[Polresta Gorontalo Kota]]></category>
		<category><![CDATA[Satreskrim Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Tim URC Jatanras]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prosesnews.id/?p=73444</guid>

					<description><![CDATA[<p>PROSESNEWS.ID – Kinerja cepat dan terukur kembali ditunjukkan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Jatanras Satreskrim...</p>
<p>The post <a href="https://prosesnews.id/pemuda-18-tahun-ditangkap-usai-bobol-konter-dan-curi-iphone-di-konter/">Pemuda 18 Tahun Ditangkap Usai Bobol Konter dan Curi iPhone di Konter</a> appeared first on <a href="https://prosesnews.id">Prosesnews.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="isSelectedEnd"><img loading="lazy" decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-73445" src="https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2026/07/WhatsApp-Image-2026-07-29-at-15.51.56.jpeg" alt="" width="936" height="621" srcset="https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2026/07/WhatsApp-Image-2026-07-29-at-15.51.56.jpeg 936w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2026/07/WhatsApp-Image-2026-07-29-at-15.51.56-300x199.jpeg 300w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2026/07/WhatsApp-Image-2026-07-29-at-15.51.56-768x510.jpeg 768w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2026/07/WhatsApp-Image-2026-07-29-at-15.51.56-750x498.jpeg 750w" sizes="auto, (max-width: 936px) 100vw, 936px" /></p>
<p class="isSelectedEnd"><strong>PROSESNEWS.ID</strong> – Kinerja cepat dan terukur kembali ditunjukkan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Jatanras Satreskrim Polresta Gorontalo Kota. Dalam kurun waktu kurang dari 1&#215;24 jam sejak identifikasi, tim berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) berupa pembobolan sebuah konter handphone dan mengamankan terduga pelaku pada Rabu (29/7/2026) pagi.</p>
<p class="isSelectedEnd">Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/206/VII/SPKT/POLRES GORONTALO KOTA tanggal 29 Juli 2026, dengan pelapor atas nama Indra Laude (39), warga Kelurahan Wumialo, Kecamatan Kota Tengah.</p>
<p class="isSelectedEnd">Peristiwa pembobolan pertama kali diketahui pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 02.19 WITA. Saat itu, korban mendapat telepon dari adiknya yang mengabarkan bahwa konter miliknya yang berlokasi di Jalan Gunung Rinjani, Kelurahan Siendeng, Kecamatan Hulonthalangi, telah dirusak.</p>
<p class="isSelectedEnd">Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol. Muhammad Junaeddy Johnny melalui Kasatreskrim Kompol Akmal Novian Reza menjelaskan, saat korban mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), ia mendapati pintu konter sudah dalam keadaan rusak dan kaca pecah berantakan akibat dilempar menggunakan batu berukuran besar.</p>
<p class="isSelectedEnd">&#8220;Setelah dilakukan pengecekan, satu unit handphone merek iPhone XR yang berada di dalam etalase telah raib, mengakibatkan korban menelan kerugian sekitar Rp4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah),&#8221; jelas Akmal.</p>
<p class="isSelectedEnd">Menindaklanjuti laporan dari piket SPKT pada Selasa (28/7/2026) pukul 08.00 WITA, Tim URC Jatanras langsung bergerak menuju TKP. Tim melakukan olah TKP awal, menginterogasi korban dan sejumlah saksi, serta mengamankan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.</p>
<p class="isSelectedEnd">Berdasarkan analisis rekaman CCTV dan serangkaian penyelidikan, pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 07.00 WITA, tim berhasil mengantongi identitas pelaku. Pelaku diketahui merupakan seorang pemuda berinisial EIPB alias Koko (18), warga Kelurahan Buladu, Kecamatan Kota Barat.</p>
<p class="isSelectedEnd">Tanpa membuang waktu, tim segera bergerak menuju kediaman terduga pelaku. Sekitar pukul 08.30 WITA, Tim URC Jatanras berhasil menyergap dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Saat diamankan, pelaku diketahui sedang tertidur di rumahnya.</p>
<p>Kasatreskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Akmal Novian Reza, membenarkan penangkapan tersebut. Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polresta Gorontalo Kota. Tim penyidik tengah melengkapi administrasi penyidikan (Mindik), melakukan pemeriksaan lebih lanjut, serta memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.</p>
<p>The post <a href="https://prosesnews.id/pemuda-18-tahun-ditangkap-usai-bobol-konter-dan-curi-iphone-di-konter/">Pemuda 18 Tahun Ditangkap Usai Bobol Konter dan Curi iPhone di Konter</a> appeared first on <a href="https://prosesnews.id">Prosesnews.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://prosesnews.id/pemuda-18-tahun-ditangkap-usai-bobol-konter-dan-curi-iphone-di-konter/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Curi Laptop di Kos, Seorang Wanita di Gorontalo Diamankan Polisi</title>
		<link>https://prosesnews.id/curi-laptop-di-kos-seorang-wanita-di-gorontalo-diamankan-polisi/</link>
					<comments>https://prosesnews.id/curi-laptop-di-kos-seorang-wanita-di-gorontalo-diamankan-polisi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Editor]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 29 Jul 2026 05:59:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[berita kriminal Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Pencurian Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[pencurian di Kota Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[pencurian di rumah kos]]></category>
		<category><![CDATA[pencurian laptop]]></category>
		<category><![CDATA[pencurian laptop mahasiswa]]></category>
		<category><![CDATA[perempuan tersangka pencurian]]></category>
		<category><![CDATA[Polresta Gorontalo Kota]]></category>
		<category><![CDATA[Satreskrim Polresta Gorontalo Kota]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prosesnews.id/?p=73440</guid>

					<description><![CDATA[<p>PROSESNEWS.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Gorontalo Kota mengungkap kasus dugaan pencurian yang terjadi...</p>
<p>The post <a href="https://prosesnews.id/curi-laptop-di-kos-seorang-wanita-di-gorontalo-diamankan-polisi/">Curi Laptop di Kos, Seorang Wanita di Gorontalo Diamankan Polisi</a> appeared first on <a href="https://prosesnews.id">Prosesnews.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><img loading="lazy" decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-73441" src="https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260729-WA0000.jpg" alt="" width="970" height="678" srcset="https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260729-WA0000.jpg 970w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260729-WA0000-300x210.jpg 300w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260729-WA0000-768x537.jpg 768w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260729-WA0000-750x524.jpg 750w" sizes="auto, (max-width: 970px) 100vw, 970px" /></p>
<p><strong>PROSESNEWS.ID</strong> – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Gorontalo Kota mengungkap kasus dugaan pencurian yang terjadi di sebuah rumah kos di Kelurahan Limba U I, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo. Dalam kasus tersebut, seorang perempuan berinisial IHP (30) telah ditetapkan sebagai tersangka.</p>
<p>Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Akmal Novian Reza, menjelaskan peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat, 17 Juli 2026.</p>
<p>&#8220;Dimana ‎korban berinisial AQY (20), seorang mahasiswa asal Desa Bongohulawa, Kecamatan Bongomeme, Kabupaten Gorontalo, meninggalkan kamar kosnya sekitar pukul 15.30 Wita untuk pergi ke wilayah Limboto bersama seorang rekannya,&#8221; jelas Akmal.</p>
<p>Korban kemudian kembali ke kamar kos sekitar pukul 23.00 Wita. Saat tiba, korban mendapati satu unit laptop yang sebelumnya diletakkan di atas meja belajar telah hilang. Selain laptop, sebuah celengan milik korban juga turut raib.</p>
<p>Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp5.499.000.</p>
<p>Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga mendatangi Kos GoaHirah di Kelurahan Limba U I saat kondisi rumah kos dalam keadaan sepi. Tersangka kemudian melihat salah satu kamar yang pintunya terkunci menggunakan gembok.</p>
<p>Karena membawa kunci gembok, tersangka diduga mencoba membuka pintu kamar hingga berhasil masuk ke dalam. Setelah berada di dalam kamar, tersangka diduga mengambil satu unit laptop merek Acer berwarna silver serta sebuah celengan milik korban.</p>
<p>Setelah mengambil barang-barang tersebut, tersangka diduga kembali mengunci pintu kamar dan membawa barang hasil curian tersebut.</p>
<p>Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit sepeda motor Honda berwarna merah beserta remotnya, satu unit laptop Acer berwarna silver yang diduga merupakan hasil pencurian, serta satu buah kunci berikut gembok berwarna kuning.</p>
<p>Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif pencurian tersebut diduga dipicu oleh faktor kebutuhan ekonomi.</p>
<p>Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun dan pidana denda paling banyak kategori V sebesar Rp500 juta.</p>
<p>Satreskrim Polresta Gorontalo Kota menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berlangsung untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan.</p>
<p>The post <a href="https://prosesnews.id/curi-laptop-di-kos-seorang-wanita-di-gorontalo-diamankan-polisi/">Curi Laptop di Kos, Seorang Wanita di Gorontalo Diamankan Polisi</a> appeared first on <a href="https://prosesnews.id">Prosesnews.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://prosesnews.id/curi-laptop-di-kos-seorang-wanita-di-gorontalo-diamankan-polisi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dua Pemuda di Gorontalo Ditahan Usai Pukul Warga</title>
		<link>https://prosesnews.id/dua-pemuda-di-gorontalo-ditahan-usai-pukul-warga/</link>
					<comments>https://prosesnews.id/dua-pemuda-di-gorontalo-ditahan-usai-pukul-warga/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Editor]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 21 May 2026 10:39:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[AKP Akmal Novian Reza]]></category>
		<category><![CDATA[berita kriminal Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[kasus kriminal Gorontalo terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Penganiayaan Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[pelaku pengeroyokan ditahan]]></category>
		<category><![CDATA[penganiayaan warga Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[pengeroyokan di Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[pengeroyokan di Wonggaditi Timur]]></category>
		<category><![CDATA[pengeroyokan Kota Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Polresta Gorontalo Kota]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prosesnews.id/?p=72262</guid>

					<description><![CDATA[<p>PROSESNEWS.ID – Polresta Gorontalo Kota mengungkap kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang terjadi di Jalan...</p>
<p>The post <a href="https://prosesnews.id/dua-pemuda-di-gorontalo-ditahan-usai-pukul-warga/">Dua Pemuda di Gorontalo Ditahan Usai Pukul Warga</a> appeared first on <a href="https://prosesnews.id">Prosesnews.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><img loading="lazy" decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-72264" src="https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2026/05/IMG-20260521-WA0037.jpg" alt="" width="1600" height="1200" srcset="https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2026/05/IMG-20260521-WA0037.jpg 1600w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2026/05/IMG-20260521-WA0037-300x225.jpg 300w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2026/05/IMG-20260521-WA0037-1024x768.jpg 1024w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2026/05/IMG-20260521-WA0037-768x576.jpg 768w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2026/05/IMG-20260521-WA0037-1536x1152.jpg 1536w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2026/05/IMG-20260521-WA0037-750x563.jpg 750w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2026/05/IMG-20260521-WA0037-1140x855.jpg 1140w" sizes="auto, (max-width: 1600px) 100vw, 1600px" /></p>
<p><strong>PROSESNEWS.ID</strong> – Polresta Gorontalo Kota mengungkap kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang terjadi di Jalan KH Adam Zakaria, Kelurahan Wonggaditi Timur, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo.</p>
<p>Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 7 April 2026, sekitar pukul 02.30 WITA. Korban diketahui berinisial R, sementara dua terduga pelaku masing-masing berinisial R dan A.</p>
<p>Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, AKP Akmal Novian Reza, mengatakan kejadian bermula saat korban sedang duduk di depan rumah salah satu tersangka. Dari dalam rumah, korban mendengar ucapan bernada makian, “Basar sekali ngana pehuangango, tahede,” yang kemudian memicu perselisihan.</p>
<p>Korban kemudian menanyakan maksud ucapan tersebut secara baik-baik. Namun, tersangka keluar rumah dan tidak menerima pertanyaan korban hingga terjadi adu mulut. Korban sempat mengajak tersangka berkelahi.</p>
<p>Tidak lama kemudian, pelaku A langsung memukul wajah korban berkali-kali. Aksi tersebut kemudian diikuti tersangka R yang turut melakukan pemukulan terhadap korban.</p>
<p>&#8220;Akibat pengeroyokan itu, korban tersungkur dan jatuh ke selokan. Korban kemudian diinjak-injak oleh para pelaku hingga tidak mampu bangun,&#8221; jelas Akmal.</p>
<p>Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka-luka akibat pengeroyokan yang dilakukan kedua pelaku.</p>
<p>Saat ini, kedua pelaku telah diamankan dan ditahan di Polsek Kota Utara guna menjalani proses hukum lebih lanjut.</p>
<p>Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 262 ayat (2) subsider Pasal 466 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).</p>
<p>Pasal 262 ayat (2) mengatur tentang tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Sementara itu, Pasal 466 ayat (1) mengatur tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman pidana maksimal dua tahun enam bulan penjara.</p>
<p>The post <a href="https://prosesnews.id/dua-pemuda-di-gorontalo-ditahan-usai-pukul-warga/">Dua Pemuda di Gorontalo Ditahan Usai Pukul Warga</a> appeared first on <a href="https://prosesnews.id">Prosesnews.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://prosesnews.id/dua-pemuda-di-gorontalo-ditahan-usai-pukul-warga/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pacaran 7 Bulan Berujung Penganiayaan, Korban Dipukul hingga Hampir Disetrika</title>
		<link>https://prosesnews.id/pacaran-7-bulan-berujung-penganiayaan-korban-dipukul-hingga-hampir-disetrika/</link>
					<comments>https://prosesnews.id/pacaran-7-bulan-berujung-penganiayaan-korban-dipukul-hingga-hampir-disetrika/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Editor]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 21 May 2026 07:46:15 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[berita kriminal Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[kasus KDRT Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[kasus penganiayaan perempuan]]></category>
		<category><![CDATA[kekerasan dalam hubungan pacaran]]></category>
		<category><![CDATA[kriminal terbaru Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Penganiayaan di Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[penganiayaan pacar]]></category>
		<category><![CDATA[penganiayaan perempuan Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Polresta Gorontalo Kota]]></category>
		<category><![CDATA[YAS aniaya pacar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prosesnews.id/?p=72258</guid>

					<description><![CDATA[<p>PROSESNEWS.ID – Seorang pria berinisial YAS diduga melakukan penganiayaan terhadap kekasihnya sendiri, MPP, di Perumahan...</p>
<p>The post <a href="https://prosesnews.id/pacaran-7-bulan-berujung-penganiayaan-korban-dipukul-hingga-hampir-disetrika/">Pacaran 7 Bulan Berujung Penganiayaan, Korban Dipukul hingga Hampir Disetrika</a> appeared first on <a href="https://prosesnews.id">Prosesnews.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><img loading="lazy" decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-72259" src="https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2026/05/IMG-20260521-WA0038.jpg" alt="" width="828" height="670" srcset="https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2026/05/IMG-20260521-WA0038.jpg 828w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2026/05/IMG-20260521-WA0038-300x243.jpg 300w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2026/05/IMG-20260521-WA0038-768x621.jpg 768w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2026/05/IMG-20260521-WA0038-750x607.jpg 750w" sizes="auto, (max-width: 828px) 100vw, 828px" /></p>
<p><strong>PROSESNEWS.ID</strong> – Seorang pria berinisial YAS diduga melakukan penganiayaan terhadap kekasihnya sendiri, MPP, di Perumahan Griya Dulomo Utara, Kota Gorontalo.</p>
<p>Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, AKP Akmal Novian Reza, mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Senin, (11/4/26), sekitar pukul 13.00 WITA.</p>
<p>Berdasarkan kronologi kejadian, korban saat itu pulang ke rumah dan mendapati pelaku sedang berada di kamar sambil bermain handphone. Korban kemudian menanyakan sosok perempuan yang terdapat dalam foto di ponsel pelaku. Namun, pelaku disebut membantah mengenal perempuan tersebut.</p>
<p>Sekitar lima menit kemudian, pelaku diduga langsung melakukan kekerasan dengan menendang kepala korban saat sedang berbaring. Tidak berhenti di situ, pelaku juga diduga memukul korban menggunakan tongkat sapu dan ikat pinggang.</p>
<p>Meski korban telah meminta maaf, pelaku disebut tetap melanjutkan penganiayaan. Pelaku bahkan diduga mencoba menyetrika tangan korban, namun korban berusaha menghindar.</p>
<p>Selain itu, pelaku juga diduga menarik rambut korban serta memukulinya menggunakan tangan terkepal.</p>
<p>&#8220;Usai kejadian, korban menceritakan peristiwa tersebut kepada teman kampusnya yang kemudian menjadi saksi,&#8221; jelas Akmal.</p>
<p>Diketahui, korban dan pelaku telah menjalin hubungan asmara selama kurang lebih tujuh bulan.</p>
<p>Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 6 bulan penjara.</p>
<p>The post <a href="https://prosesnews.id/pacaran-7-bulan-berujung-penganiayaan-korban-dipukul-hingga-hampir-disetrika/">Pacaran 7 Bulan Berujung Penganiayaan, Korban Dipukul hingga Hampir Disetrika</a> appeared first on <a href="https://prosesnews.id">Prosesnews.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://prosesnews.id/pacaran-7-bulan-berujung-penganiayaan-korban-dipukul-hingga-hampir-disetrika/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sempat Kabur ke Paguyaman, Polisi Bekuk Pelaku Penikaman di Gorontalo</title>
		<link>https://prosesnews.id/sempat-kabur-ke-paguyaman-polisi-bekuk-pelaku-penikaman-di-gorontalo/</link>
					<comments>https://prosesnews.id/sempat-kabur-ke-paguyaman-polisi-bekuk-pelaku-penikaman-di-gorontalo/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Editor]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 12 May 2026 09:55:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[berita kriminal Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus kriminal Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[pelaku penikaman ditangkap]]></category>
		<category><![CDATA[penganiayaan senjata tajam]]></category>
		<category><![CDATA[penikaman di Jalan Bypass Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Penikaman Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[penikaman Kota Timur]]></category>
		<category><![CDATA[polisi tangkap pelaku penikaman]]></category>
		<category><![CDATA[Polresta Gorontalo Kota]]></category>
		<category><![CDATA[Tim Resmob Jatanras]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prosesnews.id/?p=72067</guid>

					<description><![CDATA[<p>PROSESNEWS.ID – Gerak cepat Tim Resmob Jatanras Polresta Gorontalo Kota bersama Unit Reskrim Polsek Kota...</p>
<p>The post <a href="https://prosesnews.id/sempat-kabur-ke-paguyaman-polisi-bekuk-pelaku-penikaman-di-gorontalo/">Sempat Kabur ke Paguyaman, Polisi Bekuk Pelaku Penikaman di Gorontalo</a> appeared first on <a href="https://prosesnews.id">Prosesnews.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><img loading="lazy" decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-72068" src="https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2026/05/unnamed-20-1.jpg" alt="" width="1280" height="960" srcset="https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2026/05/unnamed-20-1.jpg 1280w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2026/05/unnamed-20-1-300x225.jpg 300w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2026/05/unnamed-20-1-1024x768.jpg 1024w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2026/05/unnamed-20-1-768x576.jpg 768w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2026/05/unnamed-20-1-750x563.jpg 750w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2026/05/unnamed-20-1-1140x855.jpg 1140w" sizes="auto, (max-width: 1280px) 100vw, 1280px" /></p>
<p><strong>PROSESNEWS.ID</strong> – Gerak cepat Tim Resmob Jatanras Polresta Gorontalo Kota bersama Unit Reskrim Polsek Kota Timur berhasil mengamankan terduga pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam di Jalan Bypass, Kelurahan Tamalate, Kecamatan Kota Timur, Sabtu malam (9/5).</p>
<p>Terduga pelaku berinisial MAS (27), warga Kelurahan Botu, Kecamatan Kota Timur, diamankan di rumahnya pada pukul 20.40 WITA setelah sempat melarikan diri ke wilayah Paguyaman. Sementara itu, korban berinisial WMPB (21), seorang buruh harian lepas, mengalami luka robek di bagian rahang kiri akibat sabetan senjata tajam.</p>
<p>Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Suryono melalui Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota AKP Akmal Novian Reza menjelaskan, peristiwa tersebut bermula saat korban mendapat informasi bahwa pelaku menuduh dirinya memiliki hubungan gelap dengan seorang perempuan berinisial ZP. Korban kemudian mendatangi pelaku yang saat itu sedang mengonsumsi minuman beralkohol di depan sebuah kos.</p>
<p>AKP Akmal menjelaskan, cekcok mulut tidak terhindarkan hingga pelaku memukul kepala korban dengan tangan terkepal. Tidak lama berselang, pelaku kembali ke lokasi dengan membawa sepeda motor dan langsung mengayunkan sebilah pisau ke arah wajah korban hingga mengenai rahang kiri.</p>
<p>Diterangkan AKP Akmal, usai kejadian Tim Resmob yang dipimpin Wakasat Reskrim IPTU Hermanto langsung bergerak ke tempat kejadian perkara (TKP) sekitar pukul 06.40 WITA. Dari keterangan saksi dan rekaman CCTV, diketahui pelaku diantar pulang ke rumahnya di Kelurahan Botu.</p>
<p>“Jadi saat didatangi, pelaku tidak ada di tempat. Dari keterangan istri pelaku, tim mendapat informasi bahwa MAS melarikan diri ke arah Paguyaman. Dan tim bergerak menuju Paguyaman namun di tengah perjalanan, keluarga menginformasikan pelaku sedang kembali ke Gorontalo bersama orang tuanya. Pukul 20.40 WITA, tim langsung menuju rumah pelaku di Kelurahan Botu dan mendapati MAS sudah berada di lokasi. Tanpa perlawanan, pelaku diamankan ke Polsek Kota Timur untuk pemeriksaan,” pungkasnya.</p>
<p>“Pelaku sudah mengakui seluruh perbuatannya. Barang bukti sebilah pisau sepanjang 43 cm beserta sarungnya juga sudah kami amankan,” tambahnya.</p>
<p>Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar menyelesaikan persoalan dengan kepala dingin dan tidak main hakim sendiri. Warga juga diminta segera melapor ke polisi melalui call center 110 apabila menemukan potensi gangguan kamtibmas.</p>
<p>The post <a href="https://prosesnews.id/sempat-kabur-ke-paguyaman-polisi-bekuk-pelaku-penikaman-di-gorontalo/">Sempat Kabur ke Paguyaman, Polisi Bekuk Pelaku Penikaman di Gorontalo</a> appeared first on <a href="https://prosesnews.id">Prosesnews.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://prosesnews.id/sempat-kabur-ke-paguyaman-polisi-bekuk-pelaku-penikaman-di-gorontalo/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kapolresta Gorontalo Kota Lepas Personel Purna Tugas dengan Penghormatan Khusus</title>
		<link>https://prosesnews.id/kapolresta-gorontalo-kota-lepas-personel-purna-tugas-dengan-penghormatan-khusus/</link>
					<comments>https://prosesnews.id/kapolresta-gorontalo-kota-lepas-personel-purna-tugas-dengan-penghormatan-khusus/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Editor]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 29 Jan 2026 12:41:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Polresta Gorontalo Kota]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prosesnews.id/?p=70369</guid>

					<description><![CDATA[<p>PROSESNEWS.ID — Polresta Gorontalo Kota menggelar upacara pelepasan personel yang memasuki masa purna tugas (pensiun)...</p>
<p>The post <a href="https://prosesnews.id/kapolresta-gorontalo-kota-lepas-personel-purna-tugas-dengan-penghormatan-khusus/">Kapolresta Gorontalo Kota Lepas Personel Purna Tugas dengan Penghormatan Khusus</a> appeared first on <a href="https://prosesnews.id">Prosesnews.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><b> <img loading="lazy" decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-70370" src="https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2026/01/IMG-20260129-WA0059.jpg" alt="" width="1600" height="1066" srcset="https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2026/01/IMG-20260129-WA0059.jpg 1600w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2026/01/IMG-20260129-WA0059-300x200.jpg 300w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2026/01/IMG-20260129-WA0059-1024x682.jpg 1024w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2026/01/IMG-20260129-WA0059-768x512.jpg 768w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2026/01/IMG-20260129-WA0059-1536x1023.jpg 1536w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2026/01/IMG-20260129-WA0059-750x500.jpg 750w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2026/01/IMG-20260129-WA0059-1140x760.jpg 1140w" sizes="auto, (max-width: 1600px) 100vw, 1600px" /></b></p>
<p><strong>PROSESNEWS.ID</strong> — Polresta Gorontalo Kota menggelar upacara pelepasan personel yang memasuki masa purna tugas (pensiun) di halaman Mapolresta Gorontalo Kota, Kamis (29/01/2026).</p>
<p>Upacara yang berlangsung khidmat tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Suryono. Dua personel yang dilepas setelah menyelesaikan masa baktinya, yakni Kompol Wahyu Wahono dan AKP La Ode Hone.</p>
<p>Dalam rangkaian upacara, Kapolresta Gorontalo Kota menyerahkan tali asih secara simbolis kepada personel purna tugas. Tradisi ini menjadi wujud penghormatan institusi Polri atas darma bakti dan pengabdian yang telah diberikan selama puluhan tahun.</p>
<p>Dalam amanatnya, Kombes Pol Suryono menyampaikan rasa bangga dan terima kasih kepada para wisudawan purna tugas.</p>
<p>&#8220;Atas nama pimpinan dan seluruh keluarga besar Polresta Gorontalo Kota, saya menyampaikan penghargaan dan apresiasi setinggi-tingginya atas pengabdian, loyalitas, serta jasa yang telah diberikan selama berdinas,&#8221; ucap Kapolresta.</p>
<p>Kapolresta juga berpesan agar berakhirnya masa dinas tidak memutuskan hubungan emosional dengan institusi Polri.</p>
<p>&#8220;Saya berharap, meskipun telah purna tugas, jalinan silaturahmi dan rasa memiliki terhadap institusi Polri tetap terjaga. Jadilah teladan di tengah masyarakat dan tetap mendukung Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban,&#8221; tambahnya.</p>
<p>Kegiatan diakhiri dengan pemberian ucapan selamat dari seluruh personel Polresta Gorontalo Kota. Momen tersebut menandai pelepasan para “Ksatria Bhayangkara” kembali ke tengah masyarakat dengan penuh hormat dan penghargaan.</p>
<p>The post <a href="https://prosesnews.id/kapolresta-gorontalo-kota-lepas-personel-purna-tugas-dengan-penghormatan-khusus/">Kapolresta Gorontalo Kota Lepas Personel Purna Tugas dengan Penghormatan Khusus</a> appeared first on <a href="https://prosesnews.id">Prosesnews.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://prosesnews.id/kapolresta-gorontalo-kota-lepas-personel-purna-tugas-dengan-penghormatan-khusus/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tilang Manual di Gorontalo Hanya Dilakukan oleh Perwira Bersertifikasi</title>
		<link>https://prosesnews.id/tilang-manual-di-gorontalo-hanya-dilakukan-oleh-perwira-bersertifikasi/</link>
					<comments>https://prosesnews.id/tilang-manual-di-gorontalo-hanya-dilakukan-oleh-perwira-bersertifikasi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Editor]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 20 Jan 2026 07:58:30 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[AKP Mutiara Puspitasari Hartono]]></category>
		<category><![CDATA[aturan tilang manual]]></category>
		<category><![CDATA[berita gorontalo hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[info lalu lintas Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[penilangan kendaraan]]></category>
		<category><![CDATA[polisi bersertifikasi]]></category>
		<category><![CDATA[Polresta Gorontalo Kota]]></category>
		<category><![CDATA[prosedur tilang terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[Satlantas Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[surat tilang manual]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prosesnews.id/?p=70223</guid>

					<description><![CDATA[<p>PROSESNEWS.ID, Gorontalo – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Gorontalo Kota mempertegas aturan mengenai prosedur penindakan...</p>
<p>The post <a href="https://prosesnews.id/tilang-manual-di-gorontalo-hanya-dilakukan-oleh-perwira-bersertifikasi/">Tilang Manual di Gorontalo Hanya Dilakukan oleh Perwira Bersertifikasi</a> appeared first on <a href="https://prosesnews.id">Prosesnews.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><img loading="lazy" decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-70224" src="https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2026/01/IMG-20260120-WA0013.jpg" alt="" width="1600" height="1122" srcset="https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2026/01/IMG-20260120-WA0013.jpg 1600w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2026/01/IMG-20260120-WA0013-300x210.jpg 300w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2026/01/IMG-20260120-WA0013-1024x718.jpg 1024w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2026/01/IMG-20260120-WA0013-768x539.jpg 768w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2026/01/IMG-20260120-WA0013-1536x1077.jpg 1536w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2026/01/IMG-20260120-WA0013-750x526.jpg 750w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2026/01/IMG-20260120-WA0013-1140x799.jpg 1140w" sizes="auto, (max-width: 1600px) 100vw, 1600px" /></p>
<p><strong>PROSESNEWS.ID, Gorontalo</strong> – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Gorontalo Kota mempertegas aturan mengenai prosedur penindakan di jalan raya. Dalam arahannya, Satlantas menekankan bahwa penindakan tilang manual hanya dapat dilakukan oleh personel yang telah memiliki sertifikasi khusus.</p>
<p>Penegasan ini disampaikan langsung oleh Kasat Lantas Polresta Gorontalo Kota, AKP Mutiara Puspitasari Hartono. Ia menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga profesionalisme kepolisian dalam melayani masyarakat.</p>
<p>“Hal ini perlu diketahui oleh masyarakat. Kami tetap rutin melaksanakan patroli di wilayah jalan Kota Gorontalo,” jelas pihak Satlantas.</p>
<p>AKP Mutiara memaparkan bahwa saat ini seluruh perwira di jajaran Satlantas Polresta Gorontalo Kota telah mengantongi sertifikasi resmi. Personel tersebut mencakup tiga Kepala Unit (Kanit), yakni Kanit Rajawali, Kanit Gakkum, dan Kanit Registrasi dan Identifikasi (Regident).</p>
<p>Sebaliknya, bagi anggota yang belum bersertifikasi, ruang lingkup tugasnya dibatasi hanya pada kegiatan preventif atau pemantauan lapangan.</p>
<p>“Adapun anggota yang belum bersertifikasi hanya diperbolehkan melakukan patroli. Jika menemukan pelanggaran lalu lintas, anggota tersebut tidak bisa melakukan penilangan dan hanya bisa membawa pelanggar ke Markas Komando (Mako) Satlantas,” tambah AKP Mutiara.</p>
<p>Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya legalitas dalam setiap berkas tilang yang dikeluarkan. Kewenangan administrasi tilang tetap berada di bawah pengawasan perwira untuk memastikan transparansi prosedur.</p>
<p>“Anggota yang berwenang melakukan tilang hanyalah petugas Baur Tilang, bahkan surat tilang juga harus ditandatangani oleh perwira,&#8221; pungkasnya.</p>
<p>Dengan adanya keterbukaan informasi ini, diharapkan masyarakat semakin memahami hak dan kewajibannya saat berinteraksi dengan petugas kepolisian di jalan raya demi terciptanya ketertiban lalu lintas di Kota Gorontalo.</p>
<p>The post <a href="https://prosesnews.id/tilang-manual-di-gorontalo-hanya-dilakukan-oleh-perwira-bersertifikasi/">Tilang Manual di Gorontalo Hanya Dilakukan oleh Perwira Bersertifikasi</a> appeared first on <a href="https://prosesnews.id">Prosesnews.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://prosesnews.id/tilang-manual-di-gorontalo-hanya-dilakukan-oleh-perwira-bersertifikasi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
