PROSESNEWS.ID – Satuan Narkoba Polres Gorontalo, kembali berhasil membekuk salah seorang kurir narkoba asal Kelurahan Biawa’o Kota Gorontalo, yang hendak mengedarkan barang haram itu di Kabupaten Gorotalo.
Alhasil, dari penyergapan itu, petugas berhasil mengamankan 14,8 gram Narkoba jenis sabu-sabu yang disembunyikan didalam tas pelaku Dedi Latul, belum lama ini.
Dari hasil pemeriksaan petugas. Laki-laki paru baya asal Gorontalo itu, disuruh oleh seseorang untuk mengedarkan barang haram tersebut di Kabupaten Gorontalo.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk menelusuri lebih dalam dan kemungkinan ada pelaku lainnya yang merupakan jaringan dari kurir yang telah ditangkap.
Kasat Narkoba Polres Gorontalo AKP Leonardo Widharta, menjelaskan pelaku datang dari Palu dengan membawa sebelas plastic yang diduga kuat narkoba jenis sabu-sabu.
“Dari hasil intoregasi, sabu-sabu itu akan diedarkan di Kabupaten Gorontalo. Barang haram itu kami berhasil sita sebanyak 11 saset atau 14,8 gram,” ujarnya.
Lebih lanjut kata Kasat Narkoba, jika yang bersangkutan sudah lama melakukan transaksi narkoba dan barang itu diambil dari Palu, Sulawesi Tengah, namun baru kali ini tertangkap.
“Pelaku juga ini sudah masuk dalam kategori Bandar. Bahkan tangkapan kali ini, menjadi tangkapan paling besar di Sat Narkoba Polres Boalemo,” ketusnya.
Akibat perbuatannya itu, kini pelaku telah diamankan diruang tahanan Mapolres Gorontalo, dengaan ancaman pidana hukuman penjara seumur hidup. (Hel)