Prosesnews.id
Minggu, Maret 7, 2021
  • Home
  • Headline
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Setara PNS, Begini Gaji PPPK dengan Tunjangan Kinerja

Arfandi by Arfandi
7 Feb 2021 21:33
in Nasional
Ilustrasi ASN

PROSESNEWS.ID – Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 98 tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK. Dengan Perpres ini, gaji PPPK setara dengan PNS dengan penggolongan I hingga XVII.

Adapun besaran gaji PPPK, nilai paling rendah ialah Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200 dan paling tinggi Rp Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500.

Selain gaji pokok, PPPK juga akan mendapatkan beragam tunjangan kinerja yang membuat nominal gaji PPPK semakin besar.

Mengutip Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 202/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pembayaran Gaji Dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja yang Dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, terdapat beberapa tunjangan kinerja yang bakal diterima PPPK, sebagaimana termaktub dalam pasal II ayat 4:

  • Tunjangan isteri/suami
  • Tunjangan anak
  • Tunjangan pangan/beras
  • Tunjangan umum
  • Tunjangan jabatan struktural/fungsional
  • Tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan
  • Tunjangan khusus Provinsi Papua
  • Tunjangan pengabdian di wilayah terpencil
  • Tunjangan lainnya yang meliputi tunjangan kompensasi kerja/risiko sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • pembulatan; dan/atau
  • potongan, berupa iuran jaminan hari tua, iuran jaminan kesehatan dan lainnya.

Selain itu, pada Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 tentang teknis pemberian gaji dan tunjangan PPPK yang bekerja di instansi daerah disebutkan, PPPK menerima gaji dan tunjangan, berupa:

  • Tunjangan keluarga terdiri dari suami/istri dan anak
  • Tunjangan pangan/beras
  • Tunjangan jabatan struktural
  • Tunjangan jabatan fungsional
  • Tunjangan lainnya (lihat pasal 9 ayat 2).

Bakal Dirombak, Ini Rincian Gaji PNS 2021

Pemerintah sedang merumuskan perombakan sistem pangkat dan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada akhir tahun lalu mengonfirmasi Gaji Pokok PNS akan naik.

Merujuk pada laporan yang dikeluarkan BKN, penghasilan PNS yang sebelumnya terdiri dari banyak komponen akan disimplifikasi menjadi hanya terdiri dari komponen Gaji dan Tunjangan saja.

Formula Gaji PNS yang baru akan ditentukan berdasarkan Beban Kerja, Tanggung Jawab, dan Resiko Pekerjaan.

Pengaturan tentang Pangkat PNS saat ini saling terkait dengan pengaturan tentang gaji PNS sebagaimana yang diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Gaji PNS sebagaimana telah diubah delapan belas kali, terakhir dengan PP Nomor 15 Tahun 2019.

Saat ini, besaran gaji PNS masih diatur di dalam PP Nomor 15 Tahun 2019 tersebut. Berikut rincian Gaji Pokok PNS golongan I – IV berdasarkan peraturan tersebut:

Golongan I

Golongan Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

Golongan II

Golongan IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600

Golongan IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300

Golongan IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000

Golongan IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000

Golongan III

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400

Golongan IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000

Golongan IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200

Tunjangan Kinerja

Tunjangan Kinerja didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS. Tunjangan Kinerja (Tukin) PNS 2021 di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, misalnya, masih diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 tahun 2015.

Tunjangan terendah ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level jabatan pelaksana dan tertinggi sebesar Rp 117.375.000, untuk level jabatan tertinggi yaitu eselon I seperti Direktur Jenderal Pajak (DJP).

Berikut rincian tunjangan kinerja PNS DJP berdasarkan Perpres 37/2015:

Eselon I

Peringkat jabatan 27: Rp 117.375.000

Peringkat jabatan 26: Rp 99.720.000

Peringkat jabatan 25: Rp 95.602.000

Peringkat jabatan 24: Rp 84.604.000

Eselon II

Peringkat jabatan 23: Rp 81.940.000

Peringkat jabatan 22: Rp 72.522.000

Peringkat jabatan 21: Rp 64.192.000

Peringkat jabatan 20: Rp 56.780.000

Eselon III ke bawah

Peringkat jabatan 19: Rp 46.478.000

Peringkat jabatan 18: Rp 42.058.000 – 28.914.875

Peringkat jabatan 17: Rp 37.219.800 – 27.914.850

Peringkat jabatan 16: Rp 25.162.550 – 21.567.900

Peringkat jabatan 15: Rp 25.411.600 – 19.058.700

Peringkat jabatan 14: Rp 22.935.762 – 21.586.600

Peringkat jabatan 13: Rp 17.268.600 – 15.110.025

Peringkat jabatan 12: Rp 15.417.937 – 11.306.487

Peringkat jabatan 11: Rp 14.684.812 – 10.768.862

Peringkat jabatan 10: Rp 13.986.750 – 10.256.950

Peringkat jabatan 9: Rp 13.320.562 – 9.768.412

Peringkat jabatan 8: Rp 12.686.250 – 8.457.500

Peringkat jabatan 7: Rp 12.316.500 – 8.211.000

Peringkat jabatan 6: Rp 7.673.375

Peringkat jabatan 5: Rp 7.171.875

Peringkat jabatan 4: Rp 5.361.800

Tags: ASNgorontaloPPPKSetara PNS
ShareTweetSendSharePin1
Previous Post

Wah !! Ternyata Ketua BPD Tabongo Pernah Dilapor Pemalsuan Tanda Tangan

Next Post

Belum Kapok, Ridho Rhoma Kembali Ditangkap Terkait Narkoba

Next Post
Ridho Rhoma (Deki Prayoga/bintang.com)

Belum Kapok, Ridho Rhoma Kembali Ditangkap Terkait Narkoba

Badan POM Beri Izin, Lansia Bisa di Vaksin CoronaVac

Komentar Batalkan balasan

Trending

Kapolres Gorontalo Kota AKBP Desmont Harjendro saat merilis kasus pembunuhan
Kriminal

Pria di Gorontalo Terpaksa Habisi Nyawa Waria Karena Dipaksa Berhubungan Intim

by Arfandi
5 Mar 2021
0

Kapolres Gorontalo Kota AKBP Desmont Harjendro saat merilis kasus pembunuhan PROSESNEWS.ID - Polres Gorontalo Kota akhirnya...

Ilustrasi Pelaku Asusila Dibekuk Polisi. (Foto : Prosesnews.id).

Polres Pohuwato Tangkap 4 Pelaku Pencabulan

4 Mar 2021
Hendra R. Saidi (Foto : Istimewa).

FIF Group Tilamuta Dinilai Sepihak Tarik Kenderaan Warga

5 Mar 2021
Kondisi korban (Foto ; Istimewa).

Asal-asalan, Proyek Drainase di Paguat Kembali Makan Korban

5 Mar 2021
YK berhasil diamankan oleh Tim Resmob Polda Gorontalo bersama Tim Rajawali Polres Gorontalo Kota Kamis malam (4/3/2021). (istimewa)

Akhirnya Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan Waria dalam Kamar Kos di Kota Gorontalo

5 Mar 2021
Kondisi korban terkapar tewas, usai dihajar oleh 2 Pemuda penjaga Kafe. (Foto : Istimewa).

Mengamuk Tak Diberi Miras, Pria 44 Tahun Dihajar 2 Pemuda Hingga Tewas

6 Mar 2021

TERBARU

Leonard Emen Ezer Simanjuntak (tengah). (Foto : Istimewa).

Tim Penyidik Kejagung Kembali Sita Aset Tersangka BTS

7 Mar 2021
Ornamen Limboto Madinatulilmi. (Foto : Istimewa).

Warga Minta Ornamen Limboto Madinatul Ilmi Diperbaiki

6 Mar 2021
Anas Jusuf (kiri) bersama Kejari Boalemo Ahmad Muchlis. (Foto : Humas).

Anas : Tugas Pimpinan Daerah Menciptakan Situasi Aman dan Kondusif

6 Mar 2021
Kondisi korban terkapar tewas, usai dihajar oleh 2 Pemuda penjaga Kafe. (Foto : Istimewa).

Mengamuk Tak Diberi Miras, Pria 44 Tahun Dihajar 2 Pemuda Hingga Tewas

6 Mar 2021

Solusi Pemkot dalam Mengatasi Masalah Penanganan Korban Bencana

6 Mar 2021

Prosesnews.id akan memberi warna baru sebagai sumber informasi yang terpercaya, akurat dan berimbang untuk masyarakat Indonesia

Ingat 3 M

Marten Taha: Kota Gorontalo Termasuk Daerah dengan Penularan Covid-19 Terendah

Istri Gubernur Gorontalo Jalani Vaksinasi

Marten Taha Resmikan Kampung Tangguh Covid-19 di Huangobotu

Pilkada 2020

Nelson : Mari Bersatu, Fokus Pada Pembangunan

Saipul-Suharsi Resmi Pimpin Kabupaten Pohuwato

Polri Siapkan 300 Personel, Kawal Pelantikan Bupati Pohuwato

Instagram

    • Home
    • Tentang
    • Kontak
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber

    © 2020 Prosesnews.id

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Headline
    • Daerah
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Politik
    • Traveling
    • Opini
    • Infografis

    © 2020 Prosesnews.id

    Close Ads X