Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Peristiwa Kriminal

Kasus Emas Ilegal di Bandara Gorontalo Masuk Babak Baru, Berkas Tersangka Segera Dilimpahkan

Editor by Editor
7 Jul 2026 15:52
in Kriminal

PROSESNEWS.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gorontalo membeberkan perkembangan penanganan dua perkara dugaan tindak pidana terkait pengiriman emas melalui Bandara Djalaluddin Gorontalo.

Dari dua perkara yang sedang ditangani, satu kasus telah dinyatakan rampung dan siap dilimpahkan ke Kejaksaan, sedangkan satu perkara lainnya masih dalam tahap penyidikan.

Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu Maulana Rahman, melalui Kanit Tipidter Ipda S. Dale, mengatakan perkara pertama berkaitan dengan penemuan emas seberat satu kilogram yang diamankan pada Sabtu, 28 Maret 2026.

Menurut penjelasannya, seluruh rangkaian penyidikan telah selesai, termasuk pemeriksaan sejumlah ahli yang menjadi syarat pembuktian perkara.

“Seluruh pemeriksaan ahli sudah kami lakukan, mulai dari ahli koordinat, laboratorium forensik hingga ahli minerba. Kami juga telah melaksanakan gelar perkara, menetapkan tersangka, dan memeriksa yang bersangkutan sebagai tersangka. Insyaallah minggu ini berkas perkara tahap satu akan kami kirim ke kejaksaan,” ujar Dale.

Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan AK sebagai tersangka. Berdasarkan hasil penyidikan, AK diduga hanya bertugas membawa atau mengirim emas atas perintah pemilik barang.

Sementara itu, pemilik emas tersebut diketahui bernama Dedy Saktiawan, warga Jakarta. Meski demikian, hingga saat ini penyidik baru menetapkan satu orang sebagai tersangka.

“Kami masih menunggu hasil penelitian Jaksa Penuntut Umum. Nanti akan dilihat apakah ada kebutuhan penambahan tersangka atau tidak setelah berkas diteliti,” jelasnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Dale menjelaskan, tersangka belum dilakukan penahanan karena penyidik masih menunggu hasil penelitian berkas perkara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Perkara Pasal 161 ini merupakan perkara yang relatif baru kami tangani. Karena itu kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sambil menunggu hasil penelitian dari JPU,” katanya.

Ia menambahkan, tersangka saat ini berada di wilayah Kota Kotamobagu.

Sementara itu, untuk perkara kedua berupa penemuan emas seberat sekitar 1,3 kilogram pada 25 April 2026, penyidik masih melanjutkan proses penyidikan.

Seluruh saksi telah diperiksa. Selain itu, penyidik juga telah mengantongi keterangan ahli koordinat dan ahli kehutanan. Saat ini, Satreskrim Polres Gorontalo tinggal menunggu jadwal pemeriksaan ahli minerba dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Kami sudah menyurati Kementerian ESDM sejak bulan Juni dan surat kami sudah dibalas. Namun, kami masih menunggu jadwal pemeriksaan karena antrean permohonan dari seluruh Indonesia cukup banyak,” ungkap Dale.

Ia menegaskan, keterangan ahli minerba menjadi tahapan penting sebelum penyidik menggelar perkara dan menentukan ada atau tidaknya tersangka dalam kasus penemuan emas kedua tersebut.

“Setelah pemeriksaan ahli minerba selesai, baru kami melaksanakan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” pungkasnya.

Tags: Bandara Djalaluddin Gorontaloberita gorontalo hari iniIpda S DaleIptu Maulana RahmanKasus Emas Ilegal GorontaloPengiriman Emas IlegalPolres GorontaloSatreskrim Polres Gorontalotambang emas ilegalUU Minerba
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Pelaku Pencurian 200 Kg Kopra di Tibawa Disebut Anak Polisi dan Nakes

by Editor
2 Sep 2026
0

PROSESNEWS.ID — Salah satu dari empat terduga pelaku pencurian sekitar 200 kilogram kopra di Desa Botumoputi, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo,...

Baru Kenal Lewat Aplikasi Kencan, Dua Pria Kompak Mencuri

by Editor
1 Sep 2026
0

PROSESNEWS.ID – Tim Resmob Satreskrim Polres Gorontalo mengamankan dua terduga pelaku pencurian emas dan uang yang terjadi di Perumahan Mutiara...

Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Tibawa Mulai Mengerucut

by Editor
28 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID — Penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur di Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo, masih terus dilakukan...

Curi 200 Kg Kopra, 4 Warga Tibawa Diamankan Polisi

by Editor
22 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Gorontalo berhasil mengungkap kasus pencurian kopra di Desa Botumoputi, Kecamatan Tibawa....

Pengeroyokan di Batudaa Pantai, Pemdes dan Polisi Beda Keterangan

by Editor
10 Agu 2026
0

Gambar Ilustrasi PROSESNEWS.ID – Seorang warga Desa Lamu, Kecamatan Batudaa Pantai, Kabupaten Gorontalo, berinisial YN, meninggal dunia setelah diduga menjadi...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Politik

AMPG, BM PAN, Angkatan Muda Ka’bah Dukung Koalisi Indonesia Bersatu

by Editor
5 Jun 2022
0

PROSESNEWS.ID - Tiga Organisasi sayap partai politik tingkat Provinsi Gorontalo mendukung penuh Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) yang telah digagas oleh...

Gubernur Gusnar Lantik 4 Kepala Biro Pemprov Gorontalo

12 Okt 2026

SERUNI Bakal Kunjungi Gorontalo, Sejumlah Lokasi Jadi Sasaran

11 Okt 2026

Mulai Besok! Promo Gorontalo Half Marathon 2026 Dibuka Lagi

11 Okt 2026

GoHM 2026 Targetkan 7.500 Pelari, Panitia Matangkan Persiapan

12 Okt 2026

Gusnar Tinjau Rencana Lokasi Pembangunan Kodam di Gorontalo

9 Okt 2026

TERBARU

GoHM 2026 Targetkan 7.500 Pelari, Panitia Matangkan Persiapan

12 Okt 2026

Gubernur Gusnar Lantik 4 Kepala Biro Pemprov Gorontalo

12 Okt 2026
Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo tinjau pemanfaatan bantuan mesin jointer di Industri Kecil Menengah (IKM) Hikayah Meubel, Desa Bube, Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango, Minggu (11/10/2026). Dok. Deprov

Komisi II DPRD Gorontalo Harap Bantuan Mesin Jointer Tingkatkan Produksi Meubel

11 Okt 2026

SERUNI Bakal Kunjungi Gorontalo, Sejumlah Lokasi Jadi Sasaran

11 Okt 2026

Mulai Besok! Promo Gorontalo Half Marathon 2026 Dibuka Lagi

11 Okt 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.